Surabaya,Mediatimsus.com – PT.Surya Bumimegah Sejahtera (Puncak Apartemen Group) kembali digugat oleh puluhan user, Kali ini gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ke 4 diajukan 81 orang sebagai Penggugat, Namun sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Rabu (26/6/2024) terpaksa ditunda.
Sejak pagi puluhan user tampak menunggu jalannya sidang, Namun tak berapa lama sidang mendadak ditunda, Dikarenakan pihak Tergugat I kendati kuasa hukumnya disebut tidak hadir/datang.
Kembali dalam perkara ini juga para user menguasakan perkaranya kepada tim pengacara yakni, Raden Hiu Wihardadi,SH (Wihar) dan Ernando Shiepant,SH dari Kantor Hukum Dewadaru Law firm.
Advokat Wihar bersama pengacara Ernando didampingi puluhan user saat dihalaman PN Surabaya menyampaikan informasi atas gugatan tersebut.
“Pada agenda sidang hari ini sidang perdana gugatan kami pada Puncak Group khususnya pada sidang hari ini gugatan yang Keempat ada 81 penggugat khususnya untuk lokasi Apartemen Puncak CBD dan Puncak Merr, 81 orang ini sebagian sudah lunas sejak lama tapi belum menerima apa yang dijanjikan oleh pengembang,”kata pengacara kepada awak media, Pada Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut kuasa hukum menambahkan, Jika penggugat dengan pembayaran lunas namun hanya mendapat surat pesanan saja, termasuk belum adanya kejelasan kapan dilakukan serah terima.
“Penggugat hanya mendapatkan surat pesanan saja, Belum ada kejelasan kapan akan serah terimakan diloaksi proyek pun tidak terlihat adanya kegiatan pembangunan,”ungkapnya sebagaimana pada perkara user lainnya hingga gugatan yang dikabulkan Majelis Hakim dalam putusan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Isi petitum gugatan dalam SiPP PN Surabaya, Berikut penggugat menyampaikan bahwa para penggugat didukung dengan bukti-bukti tertulis yang sah dan otentik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak dapat terbantahkan lagi, maka mengacu pada ketentuan Pasal 180 HIR.
Penggugat memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih (Uitvoerbaar bij voorraad) dahulu walaupun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.
Penggugat juga mempunyai dugaan yang beralasan bahwa para Tergugat akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum dalam perkara ini dan oleh karena itu mohon kiranya Pengadilan Negeri Surabaya
menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 untuk setiap harinya kepada penggugat.
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige
Overheidsdaad). 3.Menyatakan Berahkir dan Batal Surat pesanan yang ditandatangani oleh oleh para penggugat. 4.Memerintahkan tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada tergugat ditambah Denda sebesar 2% (dua prosen) untuk setiap bulan.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) untuk setiap unit yang dibeli/dipesan Para Penggugat total
sebesar Rp.18.400.000.000.( )