Nasional

Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Buka Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

×

Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Buka Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sebarkan artikel ini

 

Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina membuka sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparansi dan akuntable yang digelar dan di inisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemko Tanjungbalai pada hari Rabu tanggal 04/06/2025,bertempat di Aula Sutrisno Hadi Kantor Walikota Tanjungbalai.

Dalam Giat acara pembukaan KIP ini turut di hadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P.Girsang, Plh Kepala Dinas Kominfo Hery Antoni, Sekretaris Dinas Kominfo Mahnim Pane dan para Kepala OPD,Kepala Sekolah dan undangan lainya.

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina dan sebagai Nara sumber pada kegiatan ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution.

Dalam sambutan nya Muhammad Fadly Abdina,menyampaikan bahwa informasi merupakan kebutuhan dasar setiap individu untuk mendukung pengembangan pribadi dan pemahaman terhadap lingkungan sosial nya.

Ia juga menegaskan,bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga ketahanan Nasional dan mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis.

Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia,keterbukaan informasi menjadi salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,ujar Fadly.

Ia juga menyoroti penting nya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008,tentang Keterbukaan Informasi Publik,yang menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong transparansi di Indonesia.

Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi setiap warga Negara untuk memperoleh informasi publik,setiap badan publik kini wajib memberikan layanan informasi secara cepat,tepat dan efektif.

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Tanjungbalai,juga menjelaskan Enam asas utama yang menjadi pedoman pelayanan informasi publik,yakni transparansi,akuntabilitas,kondisional,partisipatif,kesamaan hak serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Penerapan asas-asas tersebut penting agar badan publik mampu memberikan layanan informasi yang optimal sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalan nya Pemerintahan,tegas nya.

Ini menjadi bagian upaya kita bersama menuju Tanjungbalai EMAS yang bersih,terbuka dan partisipatif,harap Walikota.

Sosialisasi ini di harapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah dan masyarakat terhadap hak atas informasi,serta memperkuat peran publik dalam.mewujudkan Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

(W.M.Indra Hsb)