Nasional

Walikota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN.

×

Walikota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN.

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungbalai, Mediatimsus, Com.

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim di dampingi Ketua DPRD Tengku Eswin,mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada hari Jumat tanggal 13/06/2025 bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Rakor ini di pimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan turut dihadiri bersama dengan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai yang terdiri dari Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Staf Ahli Bidang perekonomian dan pembangunan Tajul Abrar, Kepala Baperida Zul Abdiman, Kepala Dinas PUTR Tety Juliany Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Kepala PMPTSP Usni Syahzuddin Sinaga, Plh Kadis Kominfo Heri Antoni dan Plh Kadishub Elvandia.

Dalam sambutan nya Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,menyampaikan penting nya sinergi lintas sektor dalam menyusun dokumen RTRW dan RDTR sebagai dasar hukum dan arah kebijakan pembangunan Wilayah.

Dokumen ini bukan hanya sebagai syarat administrasi,tetapi juga peta jalan pembangunan Kota Tanjungbalai ke depan,oleh karena itu,kolaborasi dan komitmen semua pihak sangat di perlukan,ungkap nya.

Rakor ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tata ruang daerah selaras dengan kebijakan pusat serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

Pemerintah Kota Tanjungbalai menunjukan keseriusan nya dalam proses perencanaan tata ruang yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib,legal dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tanjungbalai secara berkelanjutan.

Walikota juga menyampaikan komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa RTRW yang disusun akan mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Tanjungbalai,sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Diskusi yang berlangsung intensif selama beberapa jam tersebut membahas berbagai aspek,mulai dari pemetaan wilayah hingga strategi pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menekan kan penting nya sinergi antara Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Tanjungbalai kedepan.

Sementara itu,Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI,Suyus Windayana,menyampaikan apresiasi atas penyusunan dokumen Raperda RTRW Kota Tanjungbalai yang merupakan revisi atas Perda RTRW periode sebelumya.

Beliau menyampaikan bahwa kebutuhan revisi RTRW bagi Pemerintah Daerah merupakan suatu hal yang wajar mengikuti arus perkembangan jaman dan kebutuhan daerah.

namun tentunya agenda tersebut harus mempertimbangkan aspek pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan jangka panjang bagi Daerah yang bersangkutan.

Sementara dalam sesi diskusi teknis lintas sektoral Pemerintah Kota Tanjungbalai,menyampaikan beberapa perubahan atau alih fungsi lahan yang perlu di sesuaikan dengan dinamika kebutuhan lokal pengembangan Kota Tanjungbalai serta kondisi yang ada di Kota Tanjungbalai saat ini.

seperti misal nya terdapat alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan yang telah memiliki Daerah menjadi kawasan pemukiman dan hal lain nya,hal ini tentu nya akan dikaji dan disepakati solusi terbaik guna menjaga keseimbangan sektor pembangunan di Kota Tanjungbalai.

Oleh karena itu perubahan RTRW dari lahan pertanian menjadi pemukiman memerlukan analisis yang cermat dan kajian yang mendalam terhadap dampak sosial,ekonomi,lingkungan dan berkelanjutan secara keseluruhan.

Selain itu partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat lokal.sangat penting dalam proses pengembalian keputusan terkait perubahan ini.

Rapat ini juga dilaksanakan secara daring melalui vicon yang di fasilitasi Dinas PUTR dan di ikuti OPD terkait dilingkungan Pemko Tanjungbalai.

(W.M.Indra.Hsb)