Tanjungbalai, Mediatimsus, Com.
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audensi perwakilan dari Non ASN yang Dirumahkan mulai 1 Juli 2025 pada hari Selasa tanggal 15/07/2025,bertempat di ruang kerja Walikota jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai.
Dalan Giat pertemuan ini turut di hadiri oleh Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Asisten Bidang Administrasi Umum Walman Riadi P Girsang, Plh Kepala BKPSDM Indra Halomoan Nasution, Kepala BPKPD Siti Fatimah serta perwakilan Non ASN.
Dalam pertemuan ini perwakilan Non ASN Syarifuddin Manurung menyebut bahwa audensi ini menjadi langkah penting dalam membangun jembatan komunikasi antara honorer R4 dengan Pemerintah Daerah,dalam menyikapi terkait nasib tenaga Non ASN yang Dirumahkan karena tidak masuk dalam pangkalan data (Database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarifuddin juga mengucapkan apresiasi atas diterimanya audensi ini sebagai bentuk dialog antara Pemerintah Daerah dan Non ASN yang terdampak dirumahkan.
Kami mengetahui kebijakan dirumahkan nya Non ASN yang tidak terdatabase ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penataan sistem kepegawaian Nasional,namun ini berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi kami serta akan meningkatkan angka pengangguran disaat kondisi perekonomian masyarakat Tanjungbalai yang sedang tidak baik-baik saja.
Walaupun kita mengetahui berdasarkan Kepmen PAN-RB no 347 tahun 2024 diktum 33 Pemerintah tidak berkewajiban,tetapi ada kata dapat diajukan atau dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Harapannya pak Walikota menjambatani dan membantu selaku Kepala Daerah untuk mengajukan nasib kami ke Pemerintah Pusat,agar dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,sembari kami menunggu harapannya kami dapat dipekerjakan kembali untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat,jelas Syarifuddin.
Ikbal Sinaga yang juga perwakilan Non ASN,mengungkapkan hal senada dan bermohon kebijakan dari Pemerintah Daerah agar dapat mengajukan nama-nama Non ASN R4 terdatabase ke Pemerintah Pusat berdasarkan Kepmen PAN-RB no 347 tahun 2024 diktum 33 dan sembari menunggu keputusan Pusat meminta kebijakan pak Wali untuk dapat memperkerjakan kembali mereka yang terdampak.
Suasana dialog berjalan terbuka,konstruktif dan pak Wali juga tadi memberikan penjelasan yang baik dan akan berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga Non ASN yang Dirumahkan dengan berkordinasi ke BKN,Kemen PAN-RB dan Kementrian terkait.katanya.
Menanggapi apa yang disampaikan perwakilan Non ASN,Walikota Mahyaruddin Salim,mengatakan untuk Non ASN yang Dirumahkan sampai sekarang belum ada peraturan yang keluar untuk kembali dipekerjakan,secara pribadi atas nama Pemerintah Kita Tanjungbalai,saya tidak ada niatan untuk merumahkan Tenaga honorer Non ASN R4.
Walikota menegaskan pentingnya koordinasi dan upaya bersama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,beliau juga mengatakan Pemko Tanjungbalai akan berkordinasi dan segera mengajukan surat resmi kepada Komisi II DPR RI dan juga ke BKN serta Kemen PAN-RB untuk menindak lanjuti nasib honorer R4 ini nantinya.
Inti nya bagaimana Pemerintah Kota hadir dan bisa membantu,ini memang salah satu masalah yang berkaitan dengan keputusan Pemerintah Pusat dan Keuangan Daerah.ujarnya.
Oleh karena itu,Pemerintah Kota Tanjungbalai akan tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan Non ASN dalam penyusunan kebijakan kepegawaian kedepan agar lebih tertata secara administrasi dalam Database.
Walikota juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer R4, hal ini akan menjadi pertimbangan nantinya agar diteruskan ke Pemerintah Pusat .ungkap Walikota.
Ini karena hingga saat ini penganggaran gaji pegawai non ASN yang Dirumahkan belum terdapat kode rekening yang bisa digunakan,tegasnya.
Walikota mengakhiri audensi dengan harapan agar seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik,memberikan kejelasan kepada tenaga honorer,serta menghargai kontribusi mereka yang telah lama mengabdi pada daerah.
(W.M.Indra.Hsb.)






