TEBING-TINGGI, Mediatimsus.com – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut ringkus seorang Ibu rumah tangga berinisial Ni (52) als Iwok dari rumahnya di Jalan Pala, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (19/11/22) sekitar Pukul.02.00 Wib.
Penangkapan Iwok berdasarkan informasi masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati,S.Ik menjelaskan, Iwok beserta barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik berisikan diduga sabu seberat 2,29 Gram (Bersih 1,71 Gram), 14 (Empat belas) bungkus plastik kosong, 2 (Dua) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, dan 1 (Satu) buah dompet warna ping.
Dijelaskannya, Iwok tak berdaya saat dirinya sedang asik nonton televisi, diringkus persinil yang tentunya dengan membawa surat perintah tugas. Saat ditanyai, Iwok mengaku bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya.
Saat ini Iwok dan seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses selanjutnya.
Terhadap dirinya, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas Kasat Narkoba AKP Happy Margowati,S.Ik. (Wek).