TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pengangguran diduga merupakan pelaku Tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor pada Rabu (21/12/22) di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J Rudianto Silalahi, S.H, M.H kepada Korankita.Online siang ini, Jumat (02/06/23) mengatakan, penangkapan BH (25) als Bembeng warga Jalan Merpati, Kota Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Polis Nomor : LP / B / 1053 / XII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Desember 2022.
Dalam melancarkan aksinya diduga pelaku menggunakan modus pinjam Septor tersebut untuk membeli rokok, “Septor korban saat itu sedang berada di rumah temannya di Jalan Setia Budi, Kota Tebing Tinggi”, ujarnya.
“Setahu bagaimana, ketika itu teman korban bertemu dengan diduga pelaku di TKP yang lantas meminjam sepeda motor tersebut dan tidak pernah dikembalikan”, ungkapnya.
Naas bagi diduga pelaku, pada Kamis (01/06/23) sekira Pukul.23.00 Wib bertemu dengan teman korban di Kampung Lalang tepatnya di Pondok Ringin Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai yang lantas mengamankan diduga pelaku ke Polres Tebing Tinggi, Papar Silalahi.
“Kini Bembeng (Diduga pelaku);telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan terancam Pasal 373 dan atau 372 dari KUHPidana”, Pungkas AKP J Rudianto Silalahi, S.H, M.H.
(Wek)