Pakpak Bharat, mediatimsus.Com – Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Rocky H Marpaung, SIK, SH, MH menggelar Konfrensi Pers terkait operasi penangkapan tersangka jaringan pengedar dan pengguna Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat Jumat ( 2/12/22 )
Dihadapan puluhan awak media yang hadir di Mapolres Pakpak Bharat, Kapolres Pakpak Bharat Rocky Marpaung SH. SIK. MH., mengurai kronologi penangkapan seorang terduga pengguna narkoba jenis shabu ini.
Jadi pada tanggal 23 november tepatnya pukul 14.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan seorang tersangka pengguna narkotika jenis shabu di Banda Aceh, penangkapan ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota kami, ungkap Kapolres memulai keterangan Persnya.
Dalam konfrensi pers ini Kapolres juga menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.
Terhadap tersangka berinisial RB kami lakukan penahanan, beberapa barang bukti berupa shabu sebanyak 13 paket dengan total 2,57 gr, paspor, dan telepon genggam telah kami amankan, ungkap Kapolres
Kemudian Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsidyer pasal 112 ayat 2, dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lanjut Kapolres, Diketahui sebelumnya jajaran polres Pakpak Bharat gencar melakukan perburuan dan pembersihan terhadap tindak pidana kejahatan diwilayah hukumnya. Salah satu bentuk kejahatan yang banyak mendapat atensi kapolres Pakpak Bharat, AKBP Rocky H Marpaung, SIK, SH, MH adalah peredaran berbagai jenis narkotika.
Upaya dan kerja keras Kapolres Bersama jajarannya kini mulai membuahkan hasil dengan tertangkapnya beberapa pengguna dan pengedar barang haram ini.
Kami dalam kesempatan ini juga menyampaikan banyak terimakasih bagi aparat kepolisian yang bekerja dilapangan, masyarakat yang turut membantu kami dengan memberikan laporan terkait adanya tindak pidana narkoba ini, dan juga rekan-rekan media yang banyak memberikan banyak berita edukatif akan bahaya narkoba ini kepada masyarakat, tutup Kapolres
(Feri s)