Sumut

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga.H Panjaitan Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 10 Kg

×

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga.H Panjaitan Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 10 Kg

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Mediatimsus.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara musnahkan 10 Kg Sabu-Sabu yang di sita dari empat (4) pengedar Narkotika di dua (2) lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 10 Kg . Barang bukti disita dari empat (4) orang tersangka.

Kepala BNNP Sumut Brigjen P.Toga.H.Panjaitan menyebutkan, Kasus pertama di ungkap pada tanggal 16 April 2023 dengan barang bukti 4 Kg. Tiga tersangka yang mana ber hasil dibekuk yakni, MS 41 thn , ASG 44 thn keduanya merupakan warga Kecamatan Seruai Kabupaten Langkat, serta seorang tersangka lainnya DAM 41 thn , yang merupakan Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Binjai, Sumatera Utara.

“Untuk Kasus pertama berhasil diungkap dari Kabupaten dan melibat kan salah seorang pengendali Napi Lapas Binjai . DAM tersangka, DAM ini diamankan karena kasus Narkotika dan telah di Vonis 9 Tahun penjara,” papar Toga .

Sedangkan kasus kedua (2),sebut Brigjen Toga,berhasil di ungkap pada tanggal 5 Mei 2023 dengan melibatkan seorang tersangka berinisial Zu , 43 thn warga Kabupaten Sampang Madura , Jawa Timur . Sabu – Sabu seberat 6 Kg dari kawasan Tanjung Balai Asahan. Rencana nya akan dibawa tersangka. Zu untuk di edarkan ke wilayah Sampang Madura .

“Rencana sabu ini mau dibawa ke Madura. Saya di janjikan akan di beri upah Rp.50 juta jika berhasil membawa sabu ini ke Madura . Tetapi saya belum ada menerima uang upah tersebut,” ucap Zu (saat di Introgasi juper).

Atas perbuatannya, ke empat (4) tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling singkat 6 Tahun dan paling kama 20 Tahun penjara .

Usai pemaparan hasil ungkapan kasus Narkotika , selanjutnya barang bukti dimusnahkan (dibakar) dengan menggunakan incenerator mobil milik BNNP Sumatera Utara , “Atas terungkapnya kasus ini , setidaknya kita bisa menyelamatkan anak bangsa dari bahaya peredaran Narkotika sebanyak 80.792 Orang,” ungkap Brigjen Pol.Toga.H.Panjaitan,hari Selasa (23/05/23).-

(A.Liem Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *