Sumut

LBH Pelopor Pemuda Barisan Karya Sergai Minta Polres Sergai Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino

×

LBH Pelopor Pemuda Barisan Karya Sergai Minta Polres Sergai Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino

Sebarkan artikel ini

 

SERGAI, Mediatimsus.com – Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Pemuda Barisan Karya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Sergai agar menindak tegas para pelaku jual beli chip higgs domino yang begitu bebas dan terang terangan yang berada di wilayah kabupaten Sergai.

Hal tersebut disampaikan wakil ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Pemuda Barisan Karya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Fahrul Rozi Basalamah kepada awak Media (Wartawan), selasa (14/06/2023) sore pukul 05.00 wib, dikantornya yang terletak di Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

“Dari amatan terlihat begitu bebasnya dan secara terang – terangan dalam melakukan transaksi jual beli chip higgs domino yang ada di kabupaten Sergai ini seperti yang ada di Kecamatan Perbaungan. Seperti yang terlihat di FN ponsel, yang terletak di jln Lintas Medan – Tebing Tinggi simpang RS Umum Melati, Kota Perbaungan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai”, Ujar Rozi.

Menurut informasi yang diterima, lanjut Rozi, FN Ponsel tersebut membeli higgs domino 1B nya dengan harga Rp 52000 (lima puluh dua ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga 1B nya Rp 70000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan dialokasi tersebut bebas melakukan transaksi jual beli chip higgs domino yang terkesan kebal hukum.

“Tentu hal tersebut sangat kita sayangkan karena perbuatan tersebut sudah merupakan perbuatan judi online dan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, yang mana penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permainan tersebut dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta”, ungkapnya.

“Jadi disini kami berharap pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Serdang Bedagai (Sergai) agar menindak tegas para pelaku aktivitas judi online tersebut karena sangat meresahkan masyarakat banyak,” Tutup Rozi. (Sopiyan/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *