DELISERDANG, Mediatimsus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) DeliSerdang menangkap dan menahan (dr.Ade Budi Krista) Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten DeliSerdang, Selasa (23/05/23) sekitar pukul 15.30 Wib.
Selain menahan warga Kelurahan Rengas Kecamatan Medan Kota , Kota Medan .TIM Aparat penegak Hukum Kejari DeliSerdang juga melakukan penahanan terhadap . – Alamsyah,ST, umur 45 Tahun warga dusun IV Desa Dalu X/B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten DeliSerdang , sebagai Honorer pada Dinas Kesehatan DeliSerdang .
– Drg.Cornelius Pinem , Umur 52 tahun , Warga Jln.Flamboyan Raya No.84/A , Lingkungan II , Kecamatan Medan Tuntungan , Kota Medan .
Menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan , Dinas Kesehatan Kabupaten DeliSerdang .
– Jefri Erfan Siregar,S.Kep. Ners , Umur : 34 Tahun , Warga Jln.Bustamam No.58 dusun X , Desa Bandar Khalifah , Kecamatan Percut Sei Tuan , Kabupaten DeliSerdang . Pekerjaan : PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten DeliSerdang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten DeliSerdang DR.Jabal Nur,SH.MH dalam Konferensi Pers pada tanggal 23 Mei 2023 hari Selasa sore menjelaskan, Penangkapan terhadap ke – Empat (4) tersangka atas tindak pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konstruksi Perencanaan dan Konsultansi Pengawas Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten DeliSerdang Tahun Anggaran 2021.
Dinas Kesehatan Kabupaten DeliSerdang melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan berupa :
– Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Bangun Purba , – Rehabilitasi Poskesdes . – Pembanguan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi .
– Pemasangan faving Blok Halaman dan area Parkir UPT Gudang Farmasi . – Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B – 3 .
– Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk Puskesmas.
– Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu
– Pembangunan Gedung PSC – 119 .
– Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten DeliSerdang .
Tersangka Alamsyah,ST , drg Cornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) , Jefri Erfan Siregar dan dr.Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran 9 (Sembilan) Kegiatan tersebut menggunakan jasa Konsultasi untuk Perencanaan dan Pengawasan dari PT.Bina Mitra , CV.Presisi Tama , CV.DNA Consultant .
TIM Pengawas dan TIM Perencanaan kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan Anggota nya beradal di *PT.Bina Mitra , CV.Presisi Tama , CV.DNA.Colsultant* inilah nama Perusahaan Jasa Konsultansi tersebut mengaku tidak pernah di Undang Oleh Pejabat Pengadaan , Tidak pernah menerima Penawaran , Tidak pernah menunjukkan TIM Ahli , Tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagai mana dalam kontrak kerja dan tidak pernah menandatangani Kontrak / Dokumen Kerja
Tetapi Pembayaran kegiatan di transfer ke Rekening Perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak kerja . Pembayaran Dana Kegiatan kemudian dikirimkan melalui Rekening Perusahaan dan belum pernah di tarik oleh Direktur Perusahaan
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp.725.478.290,- (Tujuh ratus dua puluh lima juta Empat ratusTujuh puluh Delapan dua ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa tersangka: Alamsyah,ST dan kawan kawan ditahan berdasar kan Surat Perintah Penahanan (setingkat penyidik) . Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten DeliSerdang dengan Nomor Print – 01/1.2.14/Fd.1/05/2023 hingga 11 juni 2023 dilapas II B Lubuk Pakam
Nomor:Print – 02/1.2.14/Fd.1/05/2023 , Atas nama Alamsyah,ST sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli Kabupaten DeliSerdang. Nomor – Print – 03/1.2.14/Fd.1/05/2023 Atas Nama: Jefri Erfan Siregar,S.Kep.Ners , Sejak tanggal 23 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli Kabupaten DeliSerdang .
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas di peroleh bukti yang cukup dan tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana dapat dikenakan sangsi penetapan karena di khawatirkan akan melarikan diri .
Merusak dan menghilangkan barang bukti yang cukup dan atau mengulangi tindaj pidana dan ke – 4 (Empat) tersangka di tahan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023(guna pemeriksaan)
Bahwa pebuatan tersebut melanggar Primair Pasal2 ayat(1) jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHPidana,”jelas dan papar Kejari Kabupaten DeliSerdang.(DR.Jabal Nur, SH. MH).
(A.Liem Lubis)