TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Seorang Pencari barang bekas (Parbotot-red) terpaksa berurusan dengan Polisi. Hal ini dikarenakan pria Pencari barang bekas berinisial STS (42) als Unyil melakukan pencurian 2 (Dua) unit radiator mobil dari Garasi rumah milik Mi di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing, Tinggi, Sumatera Utara, pada Sabtu (03/06/23) dini hari.
Unyil demikian nama panggilannya warga Jalan Bahnolon, Kota Tebing Tinggi dalam melancarkan aksinya bersama temannya Lendi, namun Lendi berhasil melarikan diri (DPO) saat diamankan masyarakat di pinggir jalan, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Minggu (04/06/23) mengatakan, saat itu masyarakat menaruh curiga atas aksi keduanya, dan menghampiri, serta menyaksikan beberapa barang yang bukan milik mereka ada di dalam goni.
“Benar saja, saat itu keduanya merasabtakut dan meletakkan barang yang diduga bukan milik mereka dipinggir jalan begitu saja, namun salah satunya berhasil melarikan diri”, ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan pengamanan lanjutnya, bukan hanya radiator yang dicuri namun ada beberapa barang lain, 1 (Satu) unit dudukan Poto bunga, 5 (Lima) unit jerejak jendela besi, dan 2 (Dua) sebagai tempat mengumpulkan barang.
Mengetahui hal tersebut, masyarakat bersama Kepling setempat langsung menghantarkan terduga pelaku pencurian ke Mapolsek Padang Hulu, “Saat diinterogasi, Unyil mengaku bahwa benar seluruh barang bukti diambil tanpa izin”, tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah.
“Kini Unyil dan seluruh barang bukti telah diamankan, dan dirinya terancam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, dan 4e dari KUHPidana”, Pungkas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.
(Wek).







