Sumut

Pejabat Sergai Diduga Berlomba Ubah Plat Nomor Merah Kenderaan Dinas Menjadi Plat Nomor Hitam

×

Pejabat Sergai Diduga Berlomba Ubah Plat Nomor Merah Kenderaan Dinas Menjadi Plat Nomor Hitam

Sebarkan artikel ini

 

Mediatimsus.com – Berdasarkan pada Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat Bk nomor kenderaan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Namun ancaman yang telah tertera tersebut tidak menyurutkan beberapa oknum pejabat ASN yang khususnya berdinas di pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera utara (Sumut) merubah atau memalsukan plat nomor kendaraanya.

Dalam Perkapolri 5/2012, plat nomor kendaraan bermotor (TNKB);adalah tanda regident kendaraan bermotor yg berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan Spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan wilayah nomor registrasi,nserta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Mengenai plat merah , dapat ditemukan dalam peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia dan Identifikasi kendaraan bermotor (Perkapolri 5/2012).

Hal tersebut terbukti, Ketua LSM Komnas Sergai Marzuki , memergoki satu unik kendaraan roda empat sedang parkir di Objek wisata yg ada di kecamatan Pantai Cermin, terakhir di ketahui bahwa kendaraan tersebut, sebagai kendaraan yang sering dibawa oleh Camat Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai (sergai) sumatera utara (sumut), Jumat (16/12/22).

Didugaa Mobil tersebut yang seharusnya tertulis BK 1930 NX plat Bk Merah tetapi diubah menjadi Bk 1930 XN dan semestinya berwarna Merah dan bukan Hitam.

Saat di komfirmasi oleh ketua LSM Komnas ,Marzuki melalui wa pribadi Camat Pantai Cermin mengatakan bahwa Mobil tersebut adalah milik pribadinya.

Dengan banyaknya plat kendaraan dinas yang berubah warna Merah menjadi Hitam, Ketua LSM Komnas sergai ,Marzuki merangkap ketua LMP Markas Anak Cabang kecamatan Pantai Cermin, Marzuki Meminta kepada Pihak Polres serdang bedagai khususnya Satuan Lalu Lintas agar Menindak tegas para Oknum – Oknum yg dengan sengaja merubah atau menggandakan plat Bk kenderaannya.

Marzuki juga berpesan kepada Bupati dan wakil Bupati sergai agar bisa menindak tegas memberikan sanksi kepada bawahannya yang dengan sengaja merubah plat kendaraan dari Merah menjadi Hitam, “Dan sengaja di rotasi dinas yang membidangi Aset Pemerintahan Daerah, karena tidak ada respon menegur atau mencopot surat pengguna dinas”, ucap tegas ketua LSM Komnas merangkap ketua LMP Marzuki.

Lanjut ketua LSM komnas Marzuki , sering dijumpai kendaraan dinas menjelma, seolah – olah menjadi milik pribadi /sendiri untuk gengsi oknum tersebut, apalagi saat hari libur Umum atau libur Nasional.

Lebih mirisnya lagi tanpa rasa malu dan bersalah parkir dihalaman komplek perkantoran Pemkab sergai, “Hal tersebut tidak sejalan dengan program Bupati dan Wabup yang mempunyai selogan, Sergai Maju Terus, dengan ini tompang dengan 7 sapta Dambaanya, salah satu berbunyi Relijus “, ucap Ketua LSM Komnas Marzuki dengan tegas. (Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *