Sumut

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk  ‘Peyang’ Beserta Sabu Dan Ganja

×

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk  ‘Peyang’ Beserta Sabu Dan Ganja

Sebarkan artikel ini

 

TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Tak berdaya saat diciduk (Ditangkap-red) Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Ji (45) als Peyang akui barang terlarang Sabu Dan Ganja yang ditemukan adalah benar miliknya.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H di Ruang Kerjanya, Kamis (13/04/23).

“Benar, terduga pelaku tindak pidana narkotika Ji alias Peyang mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dalam kekuasaannya adalah miliknya”, ujarnya.

Dijelaskannya, Peyang yang merupakan warga Jalan Indra, Kota Tebing Tinggi berhasil ditangkap dari dekat Gudang di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Selasa (11/04/23) sekitar Pukul.22.30 Wib.

Tanpa ragu lanjutnya, Personil langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti 6 (Enam) paket sabu seberat 1,16 Gram (Bersih 0,56 Gram), Ganja Kering seberat 1,33 Gram (Bersih 0,81 Gram), dan uang tunai sebesar Rp.185.000,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *