Sumut

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Balak Dan 13 Paket Sabu Siap Edar

×

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Balak Dan 13 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

 


TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Sumiadi Alias Balak tidak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas dugaan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Jalan Gunung Martimbang, LK IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (12/04/23) sekitar Pukul. 01.00 Wib.

Balak yang merupakan Warga Jl.Gunung Martimbang II LK IV, Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tidak berkutik saat dirinya diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan S,Sos S.H, M.H mengatakan bahwa penangakapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut tepatnya disebuah rumah telah terjadi penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.

Mengetahui hal tersebut Personil Satresnarkoba langsung menuju ketempat lokasi tersebut dan mengamankan seorang laki laki dengan ciri ciri yang dimaksud.

Dari pengeledahan, Personil berhasil mengamankan barang bukti 13 (Tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat (bruto kotor 3,79 gram (Bersih 2,15) gram, 1 (Satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (Satu) sendok kecil aliminium, botol kaleng bekas Redoxson, 1 (Satu) buah pipet runcing, 25 (Dua puluh lima) buah plastik klip transparan, serta 1 unit Handpone Merk Nokia warna hitam.

Saat personil menanyakan kepemilikan barang tersebut, Balak mengakui kalau seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut bener miliknya, paparnya.

untuk mempertanggungkan perbuatanya, terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup AKP JH Panjaitan, SmSia, S.H, M.H. (Ramli S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *