TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi akhirnya mengamankan HAH (39) yang diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor (Septor).
HAH yang merupakan warga Jalan Kebun Sayur Komplek Griya Sekip Permai Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil diamankan setelah 15 (Lima belas) jam usai melakukan Aksinya, Sabtu (20/05/23) Sekira Pukul.05.30 Wib
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J Rudianto Silalahi, S.H, M.H siang ini Minggu (21/05/23) mengatakan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku menggunakan modus pinjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok sebentar.
Saa itu lanjut Silalahi, sekitar sekitar Pukul.05.30 Wib HAH bertemu dengan korban Agus (40) yang sedang bersama Ahmad temannya di Jalan Tandean, Kota Tebing Tinggi dan meminjam sepeda motornya.
Menaruh curiga setelah Berjam jam menunggu sepeda motornya, Agus yang merupakan warga Jalan Persatuan, Kota Tebing Tinggi tersebut melakukan pencarian dan akhirnya pada Pukul.20.30 Wib hari itu juga teman korban yakni Ahmad menemukan terduga pelaku di Jalan Cemara, Kita Tebing Tinggi.
Tak mau kehilangan lagi, Ahmad lantas menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkan terduga pelaku penggelapan, paparnya.
Kini HAH telah diamankan diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara, tutup AKP J Rudianto Silalahi, S.H, M.H. (Wek).







