TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengamankan seorang laki laki diduga pelaku tindak Pidana Narkotika ESD (41) alias Pendi warga Jl.Letda Sujono, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku tidak berkutik saat dirinya diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dijalan Ketumbar, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/05/23) Sekira Pukul.13.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan S,Sos, S.H,M.H membenerkan hal tersebut, dari hasil pengeledahan Personil menemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram.
Tak sampai disitu, barang bukti lainnya juga ditemukan, 3 (Tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) bungkus plastik yang berisikan plastik plastik klip transparan kosong, dan 1 (Satu) buah pipet runcing berbentuk sekop, paparnya siang ini, Kamis (25/05/23).
Saat ditanyakan pemilik barang tersebut pelaku mengaku barang tersebut benar miliknya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESD alias Pendi dan barang bukti diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup AKP JH Panjaitan S,Sos, S.H, M,H. (Ramli S).