SERGAI, Mediatimsus.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab sergai) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencanangkan kebijakan berupa program penghapusan sanksi administrasi (denda) pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) penghapusan denda tersebut berlaku untuk tunggakan pajak tahun 1995 s/d 2021.
Hal ini disampaikan oleh kepala Bapenda sergai H.Ikhsan ,AP Msi disela – sela rutinitasnya di kantor Bupati sergai di sei rampah senin7/11/2022.
Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 1 November – 31 Desember 2022 (2 bulan).
Syaratnya cukup membawa SPPT PBB atas objek pajak yg memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran pokok tunggakan terutang, wajib pajak juga akan dibebaskan dari sanksi administrasi selama periode program ini berlangsung”, kata Ikhsan.
Menurut ikhsan program penghapusan denda ini akan mengundang, minat para wajib pajak yg menunggak selama bertahun – tahun .
Oleh karenanya , saat ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
Ikhsan pun menambahkan bahwa pembayaran pajak tanpa denda tersebut bisa melalui Bank sumut terdekat.
E -commerce seperti tokopedia, bukalapak dan di gerai – gerai , Indomaret terdekat.
Penghapusan ini , lanjutnya hanya berlaku bagi denda tunggakan saja, sementara untuk nilai pokok tunggakan PBB-P2 tetap harus dibayarkan , di jelaskan ikhsan.
Ikhsan juga menjelaskan jika PBB yg dibayarkan oleh masyarakat ini untuk pembangunan kabupaten Serdang Bedagai yg maju terus, Mandiri sejahtera dan Religius tutupnya Ikhsan.
(Sopiyan)