
Mediatimsus.com – Seorang pria berinisial Di (29) als Maji warga Jalan Setia Budi, Kota Tebing Tinggi, Prov.Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan Polisi. pasalnya Maji diduga melakukan tindak pidanan Narkotika.
Maji diserahkan ke Sat Narkoba Polres usai ditangkap Personil Brimob Yon B Tebing Tinggi dari pinggir jalan Jalan Setia Budi, Kota Tebing Tinggi, Kamis (08/12/22) sekitar Pukul.17.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP KH Panjaitan,S.Sos,S.H,M.H malam ini mengatakan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,64 Gram (Bersih 0,32 Gram), dan 1 (Satu) unit handphone android warna Orange dari saku celananya.
Lanjutnya, saat dilakukan oenengkapan, Maji tidak dapat mengelak dan mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Kini Maju beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup AKP JH Panjaitan,S.Sos,S.H,M.H. (Ram).






