MEDAN, Mediatimsus.com – TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatusu) mengaman kan Daftar Pencarian Orang (DPO) Herry Gonggom P.Situmorang, Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ditangkap diseputaran Jln.Abdul Haris Nasution Medan . Kepala Kejatisu Idianto , melalui Kepala seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum).
Yos A.Tarigan menyampaikan,”Herry di amankan sekitar pukul 13.15 wib tanpa melakukan perlawanan .
Selanjutnya , terpidana di bawa kekantor Kejatisu untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke kejaksaan tinggi Tanjung Balai.
“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara,tepatnya pada tanggal 23 November 2016 . Kemudian,putusan PN:416/pid.sus/2016/PN.Tjb tanggal 14 Desember 2016. Hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Yos dikantor Kejatisu . Senin(22 Mei 2023) malam .
Namun,atas putusan itu JPU mengajukan banding dan berdasarkan
Putusan PT nomor 73/PIDSUS/2017/PTMDN tanggal 21 Maret 2017. Harry dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara. “untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi . Lalu,pada putusan kasasi MA.Nomor:84 K/PID.SU/2018 , tanggal 21 Juli 2020,hukuman menjadi 6 bulan penjara,”ucap nya.
Kata Yos, terpidana melanggar pasal 45 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Sejak putusan Kasasi di putuskan dan ber kekuatan hukum tetap,”papar yos . Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO), “Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas,selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani putusan Kasasi , 6 bulan penjara,”jelasnya.
Yos menegaskan,kepada para DPO agar segera menyerahkan diri,karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimanapun berada.
(A.Liem Lubis)