Nasional

Kalapas Kerobokan Ikuti Penguatan dan Sosialisasi KUHP & UU Pemasyarakatan

×

Kalapas Kerobokan Ikuti Penguatan dan Sosialisasi KUHP & UU Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

DENPASAR, MediaTimsus.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokoan (Kalapas Kerobokan) Fikri Jaya Soebing mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Sosialisasi KUHP dan Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang disampaikan Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (27/12/2022) waktu setempat

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu beserta Pimti Pratama serta perwakilan Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

 

Dalam paparan Plt. Dirjen PP (Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan) menjelaskan beberapa hal, diantaranya perubahan yang ada didalam UU Pemasyarakatan.

Disebutkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Pemasyarakatan hanya pada tahap post adjudikasi atau sering kita dengar dengan istilah muara akhir, dan atau yang lebih ekstrim lagi yaitu TPA (tempat pembuangan akhir) setelah keputusan tetap dari pengadilan (inkrah).

 

“Namun, pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam Sistem Peradilan Pidana, Pemasyarakatan dimulai sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi sampai post adjudikasi,” pungkas Dhahana Putra.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi Kalapas Kerobokan setelah usainya acara Sosialisasi dan penguatan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kalapas.

 

“Dengan hadirnya UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022, ini adalah suatu tolok ukur bagi Pemasyarakatan selangkah lebih maju, karena bukan lagi tempat muara akhir atau post adjudikasi, jadi pemasyaraktan pada sistem peradilan pidana sudah dimulai sejak tahap awal yakni pra adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi, pada awal tahap penahanan sudah ikut serta didalamnya,” tutup Fikri Jaya Soebing.

 

(JesPutra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *