Berita

Sejumlah Organisasi Pers dan Elemen Masyarakat Desak Pembukaan Media Center dan Pengamanan Objek Vital di KEK Sei Mangkei

×

Sejumlah Organisasi Pers dan Elemen Masyarakat Desak Pembukaan Media Center dan Pengamanan Objek Vital di KEK Sei Mangkei

Sebarkan artikel ini

 

SIMALUNGUN, Mediatimsus.com – Sejumlah organisasi pers dan elemen masyarakat menyampaikan dukungan terbuka kepada Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sumatera Utara sekaligus Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar segera membuka ruang publik berupa Media Center serta memperkuat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

Dukungan tersebut datang dari Persatuan Wartawan Simalungun (PWS), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Simalungun, Persatuan Wartawan Indonesia Batu Bara, Lingkar Rumah Rakyat, serta sejumlah organisasi dan elemen masyarakat lainnya.

Menurut para organisasi pendukung, keberadaan Media Center di lingkungan KEK Sei Mangkei sangat penting sebagai sarana penyampaian informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai perkembangan investasi, kegiatan tenant, serta berbagai dampak ekonomi, sosial, maupun lingkungan dari keberadaan kawasan tersebut.

Selain itu, para organisasi juga menilai bahwa penguatan Pengamanan Objek Vital Nasional (Pam Obvit) diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi investor, tenaga kerja, masyarakat, maupun seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan strategis nasional tersebut.

PPWI Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa usulan tersebut bukanlah hal baru. Pada sekitar tahun 2023, PPWI telah menyampaikan surat kepada pihak terkait mengenai pentingnya pengamanan objek vital di KEK Sei Mangkei agar tercipta rasa aman bagi investor dan seluruh pemangku kepentingan.

Selanjutnya, pada tahun 2024, PPWI kembali menyampaikan surat kepada PT Kinra selaku pengelola kawasan serta Administrator KEK Sei Mangkei agar membuka ruang publik berupa Media Center sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai tujuan pembentukan KEK Sei Mangkei, perkembangan investasi, serta aktivitas tenant yang menjalankan usahanya di kawasan tersebut.

Namun hingga tahun 2026, menurut organisasi-organisasi tersebut, usulan tersebut belum terealisasi sehingga mereka kembali menyampaikan dukungan dan harapan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Ketua Dewan Kawasan KEK segera merealisasikan pembentukan Media Center dan penguatan Pam Obvit.

Mereka berpendapat bahwa keterbukaan informasi yang profesional akan meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat pengawasan sosial, mendukung iklim investasi yang sehat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pengelola kawasan, investor, media massa, dan masyarakat.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3, mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan.
Pasal 6, mengenai peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan dan peraturan pelaksananya, yang bertujuan mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan daya saing nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang mengatur penyelenggaraan dan tata kelola KEK.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Pengamanan Objek Vital Nasional, yang menjadi dasar penyelenggaraan pengamanan terhadap objek strategis nasional guna menjamin keamanan investasi dan kelancaran operasional.

Para organisasi berharap Ketua Dewan Kawasan KEK Sumatera Utara dapat segera membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan Media Center dan penguatan Pam Obvit di KEK Sei Mangkei sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi, keamanan investasi, dan pelayanan publik yang profesional.

“Media Center bukan hanya menjadi sarana publikasi, tetapi juga menjadi wadah komunikasi, transparansi, dan penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat. Sementara Pengamanan Objek Vital merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas kawasan strategis nasional,” demikian disampaikan perwakilan organisasi pendukung. (JMK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *