
KOTA DENPASAR, SiPropam Polresta Denpasar Kamis (19/01/2023) waktu setempat melaksanakan kegiatan Operasi penegakan Disiplin dalam rangka kepentingan Dinas Kepolisian, khususnya untuk personil di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Polsek jajaran.
Setelah sebelumnya memeriksa personil Polresta Denpasar, Kali ini SiPropam dipimpin langsung Kasi Propam Iptu I Gede Winarta, S.H., mendatangi Mapolsek Denpasar Barat yang terletak di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar.
Dengan didampingi Kasubsi Provos Ipda I Nyoman Darmayasa, Kasi Propam sekaligus juga memimpin pelaksanaan Apel pagi personil, adapun yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi surat Identitas diri, sikap tampang, Seragam Kepolisian yang digunakan, dan surat senjata api (bagi yang membawa senpi) dan tidak hanya personal, termasuk kendaraan yang dinas yang digunakan juga tidak luput dari pemeriksaan seperti penggunaan Strobo, Rotator, Sirene, TNKB Dinas Khusus dan rahasia.

Menurut Kasi Propam kegiatan ini rutin digelar pihaknya dan secara khusus menindak lanjuti Surat Telegram Kapolda Bali dan arahan Kapolresta Denpasar agar melakukan pengawasan Personil Polri dan memastikan sikap tampang personil dilapangan telah sesuai dengan ketentuan Perkap yang berlaku.
“Pengecekan kali ini meliputi pakaian dinas seragam Polri, PNS Polri, atribut dan kelengkapannya termasuk pula identitas diri meliputi KTA, KTP, NPWP dan SIM. Serta sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai,” ucap Kasi Propam.
Dirinya juga mengingatkan agar seluruh personil tidak melakukan pelanggaran baik di Dinas maupun di luar karena SiPropam akan memberikan tindakan tegas.
Dalam pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat ini Kasi Propam memberikan teguran kepada dua personil Polsek yang menggunakan Seragam Dinas dengan warna yang sudah mulai pudar, ”Saya ingatkan lagi untuk tidak menggunakan pakaian yang warnanya sudah pudar untuk menjaga performa penampilan Polri di lapangan terutama yang menggunakan pakaian dinas,” tutup Kasi Propam.
(JesPutra)






