Sumut

Tak Turun Demo Ke Gedung DPR RI, Kades se-DeliSerdang Ikut Tuntut Penambahan 9 Tahun

×

Tak Turun Demo Ke Gedung DPR RI, Kades se-DeliSerdang Ikut Tuntut Penambahan 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

Mediatimsus.com – Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten DeliSerdang memastikan tidak ada anggotanya yang ikut dalam aksi unjuk rasa keGedung DPR-RI, Selasa (17/01/23).

Dalam aksi itu sempat ada ribuan orang Kepala Desa yang ikut unjuk rasa dengan tuntutan nya meminta perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 Tahun menjadi 9 Tahun. Mereka meminta DPR – RI untuk merevisi masa jabatan di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita ngak ada ikut Demo, dari Sumatera Utara gak ikut,itu dari Jawa tengah dan Jawa Barat,” ujar ketua APDESI DeliSerdang (Hak enam), Kamis (19-1-23)

Kepala Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa ini meski tidak ikut dalam aksi namun mereka juga sependapat dengan apa yang dituntut. Disebut mengenai hal ini APDESI telah lebih dulu mengajukan permohon an kepada Pemerintahan Pusat.

Permohonan Penambahan masa jabatan itu sudah di tuangkan dalam surat yang di kirimkan kepada Kementrian Dalam Negeri,Kementrian Desa,dan Staff Khusus Presiden. Kalau keingin an ini sama semua cuma caranya berbeda .

“Kita berbuat dan tidak melakukan Demo,Kita sudah tuangkan hasil Rakerda APDESI Tahun 2019mengenai Penambahan Masa jabatan menjadi 9 Tahun itu dan kita kirim ke Kementerian, saya langsung yang saat itu menyerahkan permohonan tersebut,” ucap Hajeman .

Hajeman memaparkan alasan – alasan mengapa mereka mengusulkan masa jabatan Kepala Desa diperpanjang. Dianggap ini ber pengaruh pada penghematan biaya untuk penyelenggara Pilkades. Selain itu alasan lain adalah pembangunan di Desa tidak dapat rampung kalau hanya masa jabatan 6 Tahun.

Rata-rata terjadi sengketa (Pilkades) sengketa ini dapat memakan waktu yang lama sampai 3 Tahunan baru selesai, karena kita Pemilihan langsung, Sengketa itu sangat panjang dan Warga masyarakat itu belum dapat menerima karena bukan jagoan nya duduk sebagai Kepala Desanya.

“Dengan masa waktu yang tinggal sisa, Kepala Desa mempersiapkan untuk (Pilkades) berikutnya . Kepala Desa ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, “ucap Hajeman.

Meski usulan ini masa jabatan 9 Tahun di pandang terlalu lama oleh masyarakat namun ia nya berdalih ada bedanya jabatan Kepala Desa dengan Kepala Daerah seperti Bupati ,Walikota , Gubernur karena merasa berhadapan langsung dengan Masyarakat dan menjadi Pemerintahan paling terdepan, dianggap apa yang diusulkan pun memang layak untuk dimohon kan. Hal ini lah yang anggap membuat pembedaan antara jabatan Kepala Desa dengan kepala daerah hanya 5 Tahun.

“Kalau Pemerintahan Desa itu kan jadi Dinas terkait, mau musibah, mau orang sakit kita tangani sendiri, kalau di Kabupaten ada dinas – dinas terkait mau pun UPT Kalau kita langsung ” tambahnya.

Sebelum sempat ada ajakan dari Kepala Desa yang melakukan Aksi untuk Memboikot (tidak memilih) partai politik yang tidak mau merevisi masa jabatan Kepala Desa yang mana sudah diatur dalam UU nomor 6 2014 tentang Desa terkait hal ini Hajeman pun menyebutkan Mereka tidak sependapat untuk itu,

“Kalau itu nggaklah tidak mau ikut Boikot Partai Politik, kalau kita menyampaikan Aspirasi ini melalui musyawarah. Makanya permohonan kita kemarin melalui Rakercab di Rekerda kita tuang kan dan ke mendagri , ke Mandela serta ke Staff Khusus Presiden,” katanya.

(A.Liem Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *