Nasional

Diminta Seluruh ASN Akui, Bupati Palas Ali Sutan Harahap : Surat Mendagri Nomor: 100.2.7/1284/SJ Tanggal: 2/3/2023

×

Diminta Seluruh ASN Akui, Bupati Palas Ali Sutan Harahap : Surat Mendagri Nomor: 100.2.7/1284/SJ Tanggal: 2/3/2023

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediatimsus.com – Diminta kepada seluruh ASN untuk mengakui Bupati Palas Ali Sutan Harap sebagai pemimpin di kabupaten tersebut, sesuai surat Mendagri Tito Karnavian tertuang dengan nomor: 100.2.7/1284/SJ tanggal :2 Maret 2023
Hal ini sesuai dengan menindak lanjut hasil pertemuan di kantor kementrian dalam negeri tanggal 31-1-2023 lalu.

Dalam pertemuan itu dinyatakan kepemimpinan di palas tetap bupati dan wakil bupati palas Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu. Hal ini untuk menjaga tidak terjadinya perpecahan di palas. Hal ini di sampaikan oleh kuasa hukumnya Mardani dan timnya dalam Konfrensi pers di wak Noer jalan uskup Agung kecamatan medan Polonia Rabu (8/3/2023).

Surat yang di tanda tangani langsung oleh Mendagri tito karnavian di tujukan kepada Gubernur Sumatera utara Edy rahmayadi. Surat Mendagri Tito karnavian berdasarkan keterangan sehat yang di terbitkan oleh Rumah sakit umum pusat nasional ( RSUPN ) Dr. Cipto Mangunkusumo dengan nomor :192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022. Dengan adanya surat Mendagri tersebut di minta para ASN di palas harus mematuhi surat yang dari Mendagri yang menyatakan Bupati palas yang telah kembali melaksanakan tugas sebagai bupati ujar kuasa hukum TSO, Mardani Hanafi ah Hasibuan dan Donna siregar.

“ surat tersebut juga di tembuskan kepada bupati palas, wakil bupati dan ketua DPRD Palasa. Dan di minta kepada wakil bupati segera berkoordinasi dengan bupati.” kata Mardan Hanafiah Hasibuan.

Berikut isi surat Mendagri Tito karnavian yang di tujukan kepada gubernur Sumatera utara perihal optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten palas.beesama ini di sampaikan hal-hal berikut :

1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dintakan sehat.

2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dengan dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemetintahan di Kabupaten Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

“Terima kasih kepada Mendagri telah menyelesaikan polemik di kabupaten palas yang sudah mengambil keputusan yang sangat tepat sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di palas,” jelas Mardan Hanafiah Hasibuan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *