JAKARTA, Mediatimsus.com – Lewat juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan soal izin Pesantren *Al-Zaytun* yang mana sampai saat ini menjadi perbincangan di Media Cetak , Online , dan MediaSosial .
Anna Hasbie menjelaskan, “Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan Pendidikan KeAgamaan , termasuk Madrasah dan Pesantren .Peraktek yang mana selama ini berkembang,”ucap Anna .
Direktorat Jendral Pendidikan Islam diberikan kewenangan untuk menertibkan nomor Statistik dan tanda daftar Pesantren .
Hal ini diatur dalam keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor : 1626 Tahun 2023 tentang petunjuk tehknis pendaftaran keberadaan Pesantren .
Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki ke dua(2) nya , baik nomor Statistik dan juga Tanda Daftar,”kata Anna Hasbie .
Dalam keterangannya dikutip Mediatimsus.com hari Jum’at (23 Juni 2023).
Sebagai pihak yang menerbitkan dikatakan Anna . Dirjend Pendidikan Islam juga memberikan kewenangan untuk membekukan nomor Statistik dan Tanda Daftar Pesantren .
Sebagai regulator Kemenag memiliki Kuasa Administratif untik membatasi ruang gerak lembaga yang ada di dalam nya , di duga melakukan Pelanggaran hukuman berat,”tegasnya.
Anna menambahkan berkenaan dengan Dinamika yang mana berkembang seputar Pesantren Al-Zaytun pihaknya beserta Instansi terkait dan juga ormas islsm sedang melakukan kajisn secara komprehensif . Tujuannya agar dapat merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang mana ditemukan dan terklarifikasi terkait Al-Zaytun
“Jika Al – Zaytun melakukan pelanggaran berat,menyebabkan paham keagamaan yang diduga *Sesat* Maka kami daoat membekukan nomor Statistik dan Tanda Daftar Pesantren termasuk Izin Madrasahnya,”pungkas Anna.
(A.Liem Lubis)







