Bali,Mediatimsus.com-Kenapa saat ini di jalanan Bali Rentenir berkedok koperasi lebih memilih nasabah kaum hawa? Karena kaum hawa (perempuan atau ibu-ibu rumah tangga) dianggap kaum yang lemah secara fisik, kurang melek hukum (mereka enggan melapor ke aparat penegak hukum “APH” karena alasan seperti malu, takut disalahkan, tidak cukup bukti, tidak didukung keluarga, dan intimidasi pelaku), gampang diintimidasi secara fisik atau psikis (baik chat WA, voice message, dan telpon), dan gampang ditakuti-takuti (terutama dengan gertakan serta ancaman).
Dan menurut narasumber saksi korban (NNS), rentenir atau berkedok koperasi telah menetapkan aturannya hanya memilih nasabah kaum hawa (perempuan atau ibu-ibu rumah tangga).
Aturan lainnya, diawal para Rentenir berkedok koperasi akan memelas/merayu calon nasabah kaum hawa untuk meminjam uang (malah ada yang nekad langsung meletakkan uang pinjaman dihadapan kaum hawa) tetapi saat proses peminjaman telah berlangsung sukses dikemudian hari apabila telat membayar siap-siaplah kena intimidasi baik verbal maupun ancaman non verbal.
Tidak tanggung-tanggung bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 10% hingga 30%, siap menjebak para nasabahnya.
Biasanya para rentenir yang berkedok koperasi ini mentarget pedagang kecil (pemilik warung kelontong, warung makanan/minuman, laundry, dsb) kaum hawa yang kekurangan modal.
Rentenir yang berkedok koperasi dengan istilah lain Bank Keliling yang mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil khususnya kaum hawa (perempuan atau ibu-ibu rumah tangga) merembet kepada keluarga (suami dan anak-anaknya).
Hal ini disebabkan untuk memajukan koperasi yang melahirkan Undang-undang tentang Perkoperasian No.17 Tahun 2012 perubahan dari Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebelumnya. Namun perubahan Undang-undang ini menghilangkan Roh koperasi bahkan Undang-undang No.17 Tahun 2012 ini kental dengan nuansa korporasi.
Selain karena berjiwa korporasi, Undang-undang Perkoperasian telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong- royong yang menjadi ciri khas koperasi. Sehingga atas pertimbangan itu Undang-undang No.17 Tahun 2012 ini, telah dibatalkan oleh MK dengan No. putusan : 28/ PUU-XI/ 2013.
Menurut Mahkamah, Undang-undang Perkoperasian Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Namun pada kenyataannya dilapangan masih ada rentenir yang berkedok koperasi atau yang lebih dikenal dengan Bank Keliling yang berpraktek dengan dasar Undang-undang No. 17 Tahun 2012 yang sudah dibatalkan.
Terkait munculnya dan merajalela Bank Keliling atau Rentenir berkedok Koperasi, di wilayah Provinsi Bali (dominan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Tabanan), seorang pedagang kecil (KSA) warga Kelurahan Abianbase Badung Bali, mengatakan rentenir yang berkedok koperasi atau bank keliling juga merajalela dimana-mana selain diwilayah Kecamatan Mengwi juga hampir setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Badung Bali, bahkan lebih parahnya bank keliling tersebut meminjamkan uang dengan iming-iming proses mudah (hanya dengan bermodalkan fotocopy KTP kita sudah bisa mendapatkan uang) namun bunganya sangat mencekik dengan patokan 10% hingga 30%.
“Cara yang demikian ini,” kata Ibu NS narasumber saksi korban lainnya, “bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya membuat ekonomi warga semakin terpuruk. Dan koperasi yang demikian bisa dibilang lebih menjurus sebagai rentenir berkedok koperasi.” Ia mengungkapkan, meski mengatasnamakan sebagai koperasi.
Kegiatan para pengelola yang mengaku sebagai koperasi tersebut, ternyata jauh dari penerapan aturan koperasi yang sebenarnya. Bahkan bisa dibilang lebih menjurus sebagai rentenir. “Aturannya sangat berbeda dengan koperasi simpan pinjam,” ungkapnya.
“Mohon atensi kepada Dinas Koperasi, jangan sampai ada yang melindungi koperasi liar, rentenir berkedok koperasi jangan sampai ada oknum di Dinas Koperasi, tidak boleh itu,” mohonnya.
Terhadap para rentenir yang sudah banyak merugikan para korbannya itu, harus diproses secara hukum. “Pokoknya jangan sampai diberi ampun,” kata Ibu NS pemilik usaha laundry.
Dapat diduga ada beberapa koperasi yang tidak melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan, red) anggota (ada yang cuma sekali melakukan RAT, belakangan tidak pernah lagi), tidak memiliki anggota yang jelas, tidak berizin bahkan mengarah ke praktik pinjam rentenir.
Dan menurut Permenkop No.19 Tahun 2015 disebutkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun atau lebih secara berturut-turut akan diberikan sanksi tegas.
Tidak hanya teguran secara tertulis. Serta tidak memiliki kegiatan usaha selama 2 tahun juga akan diberikan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Adanya praktik rentenir berkedok koperasi ini dengan bunga yang sangat tinggi dan dengan cara penagihan yang tidak wajar, sangat meresahkan masyarakat. Betapa tidak, mereka meminjamkan uang dengan sasaran masyarakat ekonomi lemah (pedagang kaum hawa).
Dan jika mengalami keterlambatan pembayaran, cara penagihannya dilakukan dengan pengutipan tagihan setiap hari dengan mendatangi rumah-rumah/ tempat usaha nasabah kaum hawa hingga larut malam.
Malah mereka ada yang berani masuk langsung ke rumah tanpa seizin tuan rumah, apalagi nasabah kaum hawa yang tinggal di kos-kosan.
Serta memakai kata-kata yang bernada keras dan menjurus kasar. Sehingga nasabah kaum hawa merasa ketakutan.
Kehadirian Rentenir berkedok koperasi ini dengan suku bunga yang sangat tinggi sangat meresahkan. Sehingga kaum hawa yang meminjam uang di Rentenir berkedok koperasi tersebut menjadi terjerat dan sulit membayar hutang.
Bayangkan, mereka meminjamkan uang Rp. 500 ribu yang diterima Rp. 450 ribu dan harus mengangsur setiap hari Rp. 25 ribu selama 24 kali tidak boleh libur membayar (apapun alasannya, biarpun bisa saja omzet penjualan sedang turun).” ungkap Ibu NNS kepada Mediatimsus.com Bali, Rabu (12/7/2023).
“Dan kalau ditengah perjalanan pinjaman ke 10 akan “dirayu” untuk kompensasi supaya menambah dana pinjaman (14 x Rp. 25 ribu = Rp. 350 ribu – Rp. 450 ribu = Rp. 100 ribu). Kalau pinjaman Rp. 1 juta yang diterima Rp. 900 ribu dan harus mengangsur setiap minggu Rp. 200 ribu selama 6 kali tidak boleh libur. Malah ditekankan ingat janjinya,” tambah Ibu NNS. Seakan ada Surat Perjanjian Hutang Piutang yang sah secara hukum antara para pihak.
Kaum hawa ini meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (khususnya Dinas Koperasi & UKM), Gubernur/ Pimpinan Bank Indonesia setempat (terkait izin badan usaha yang menyelenggarakan jasa keuangan atau yang menjalankan praktik “shadow banking” bisa terjerat delik tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 46 Undang-undang Perbankan), Dirjen Pajak (terkait Pajak Penghasilan, dsb), Komnas Perempuan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketenagakerjaan (terkait SOP/ Aturan/ Jobdesknya ada termaktub di Kontrak Kerja), Lurah/ Perbekel, Kelian Dinas/ Kaling Banjar serta ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dan menertibkan di jalanan rentenir berkedok koperasi ini. Dan mohon jangan ada oknum dinas/ instansi manapun melindungi pihak rentenir berkedok koperasi ini.
Bila perlu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengadakan MoU dengan pihak Pemerintahan Kabupaten/ Kota terkait, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Tempo, Kamis, 7/5/2015) dengan menggandeng aparat kepolisian didalam suatu MoU.
Penandatanganan naskah kerja sama (MoU) dilakukan dengan pihak kepolisian, karena yang memiliki kewenangan penindakan yang dilindungi payung hukum adalah polisi.
Diperhatikan sekali lagi, agar pedagang kecil agar hati-hati dalam simpan maupun pinjam jangan sampai terjerat dengan bank keliling atau rentenir berkedok koperasi. Kalo mau simpan maupun pinjam untuk usaha pedagang kecil disarankan agar melalui bank yang resmi atau lembaga keuangan simpan pinjam yang resmi sudah berada di Pemerintah Desa/ setempat.
Selanjutnya, sanksi pidana yang telah menanti di Perbuatan Melawan Hukum (PMH) individual para rentenir berkedok koperasi ini adalah di dalam pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan pasal 355 ayat 1 butir 1 KUHP yang secara tidak langsung menjelaskan beberapa unsur di dalamnya. Yaitu:
1. Bahwa ada seseorang yang dengan sengaja melawan hak serta di paksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu ataupun membiarkan sesuatu. Hal ini termasuk ke dalam unsur pasal perbuatan tidak menyenangkan
2. Sebuah paksaan yang dilakukan dengan disertai ancaman verbal maupun fisik ataupun kekerasan terhadap orang lain juga bisa di katagorikan sebagai unsur pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Contoh Perbuatan Tidak Menyenangkan:
*Memaki
*Menghina
*Mempermalukan Di Depan Umum
*Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu
*Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal.
Diberikan pidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Terkait juga pasal pemerasan pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Sementara itu, pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU No.1 Tahun 2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena Pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
1. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
2. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Pasal Pengancaman dalam KUHP dan KUHP Baru.
Kemudian, terkait juga pasal pengancaman dalam Pasal 369 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pihak berwenang telah mengatur terkait larangan memasuki rumah orang tanpa izin, oleh karena itu terkait juga pasal 167 ayat 1 KUHP, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana.
Adapun sanksi pidana menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.
Banyak koperasi tidak berbadan hukum. Jadi, ketika ada koperasi tidak ada izin badan hukum secara otomatis itu koperasi abal-abal dan bisa dikenakan pasal pidana karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin dan berbadan hukum yang jelas melanggar ketentuan dalam pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 miliar, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku. Tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Karena definisi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi.
(***JR77)






