
TimsusMedia.com
Pemerintahan Kabupaten DeliSerdang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/PMD , ber Sosialisasi kagunaan berdirinya BUMDes di Desa Bandar Klippa Kecamatan PercutSeiTuan .
Utusan PMD Kabupaten DeliSerdang ada tiga orang yang mana menjabarkan keuntungan mendirikan BUMDes termasuk untuk mengelola administrasi,pemasaran dan keuntungan .
Utusan dari Kabupaten DeliSerdang Dinas PMD Pak Simbolon , Pak Simanjuntak dan Mulyadi
Di Acara tersebut Hadir Kepala Desa Bandar Klippa Suripno,SH.MH , Babinsa Hendriyadi Siko , Bhabinkamtibmas M.Affan . Sekdes Saring
Anggota BPD dan Ketua BPD Suparno , Ketua TP – PKK Mahrani Maha Suripno , 20 Kepala Dusun dan sebagian wartawan dan warga Masyarakat .
TIM dari PMD Kabupaten DeliSerdang menyampaikan bahwa mereka akan menyampai kan pentingnya BUMDes dilaksanakan di setiap desa yang mana akan menjadi acuan dalam proses pengelolaan keuangan desa dan yang mana akan menjadi tumpuan harapan desa Bandar Klippa nantinya.
Badan Usaha Milik Desa/BUMDes adalah suatu badan usaha yang di bentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruhnya Modalnya di miliki desa dan dikelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan desa,”jelas nya .
Sampai di sini ada yang ingin bertanya,kalau tidak ada saya lanjutkan,”ucap Simanjuntak.
Kita lanjutkan, Tradisi Desa/inti gagasan tradisi berdesa .
-. Desa adalah sebagai basis modal sosial .
-. Desa memiliki kekuasaan di Pemerintahan .
-. Desa hadir sebagai penggerak Ekonomi lokal menuju ke global.
Tradisi berdesa .
-, BUM Desa membutuh kan modal sosial .
-, BUM Desa akan ber kembang dalam politik Intensif .
-, BUM Desa merupakan salah satu bentuk kepedulian usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif.
-, BUM Desa merupakan kegiatan badan usaha.
-, BUM Desa merupakan arena pembelajaran bagi warga desa.
-, BUM Desa kegiatan yang dilakukan secara Transformasi .
Pendirian BUM Desa merupakan berbentuk satu badan usaha yang dilakukan oleh masing-masing Desa
Klarifikasi jenis usaha BUM Desa ,
Merupakan kegiatan sosial yang berlandaskan berbadan hukum, Badan Usaha Milik Desa/BUM Desa ada tujuh (7) landasan dengan pedoman pengaturan mengenai pendirian BUM Desa. Yang mana telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu sebagaimana berikut :
1 -, Tercakup U.U.nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghasilan daerah pasal 213 ayat (1).
2 -, Tercakup U.U.nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa pasal 87 sampai dengan pasal 90 .
3 -, Peraturan Pemerintah nomor.43 Tahun 2014 tentang Desa pasal 132 sampai dengan pasal 142 .
4 -, Peraturan Menteri Dalam Negeri no.39 Tahun 2010 tentang BUM Desa .
5 -, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI no.2 Tahun 2015 tentang Pedoman,Tata Tertib dan mekanisme dengan ini /keputusan Musdes pasal 88 dan pasal 89.
-,6 . Peraturan Menteri Desa no.4 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pengelolaan BUMD.
Jenis usaha BUMD di Klarifikasi ke dalam enam (6) klasifikasi.
1 -, Berani sosial dengan kata lalu memberikan ke untung an sosial kepada warga ,meski tidak men dapatkan keuntungan yang besar.
2 -, menjalankan bisnis uang seperti bank Konvensional .
3 -, Melayani kebutuhan pokok masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.
4 -, Membeli hasil Komoditi pertanian yang menguntungkan dapat di tolak ke pasar/pekan, menjual jasa pelayanan kepada warga dan hasil kerajinan PKK desa serta masyarakat.
5 -, Treding,menjalankan bisnis untuk produksi atau berdagang barang tertentu di perlukan pada skala per orang lebih luas.
6 -, Sebagai usaha bersama induk dari unit-unit usaha yang ada di desa masing masing unit yang berdiri sendiri sendiri diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDesa agar tumbuh usaha bersama Prima dalam mengelola BUMDesa. Sebelumnya hasil satu kemufakatan terbit nya perencanaan seirama menjalankan planning dan tugas yang mana sesuai petunjuk dan fungsi organisasi untuk dapat dilakukan sesuai hasil penjualan serta di masukkan ke Accounting sesuai dengan hasil pengawasan terhadap produktivitas untuk mengambil alih fungsi fangsa pasar yang terjangkau dan berkualitas sehingga kegiatan program rotasi perputaran produksi terus dapat berlanjut hingga kehari selanjut nya . Kondisi desa tertentu minim sekali untuk masa paceklik,”papar pak Simanjuntak .
Terlihat beberapa suasana harmonis dengan komitmen sesuai harapan jangka panjang yang mana telah menunjukan Kharisma Desa Bandar Klippa dengan Pemerintahan Kabupaten DeliSerdang yang kita mohonkan dapat membina hubungan silaturahim dengan baik selama ini,”sambut Suripno sambil berguyon kekeh.
Jam 14.00 wib acara selesai, masing masing mendapat satu langkah keberkahan bagi peserta yang telah terbina untuk siap ikut mendukung program pemerintah Kabupaten DeliSerdang yang mana tetap berjalan sesuai yang kita harap kan menuju Tahun 2030,”mohon Suripno sambil memohon dengan kedua meng haturkan kepada Allah Swt,”pinta hadir di saat pak Kades memimpin berdo’a.
Harapan Sekdes Saring hendaknya kita semua dalam keadaan sehat walafiat selalu agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai komitmen bersama,”harap saring .
Begitu juga sebaliknya Suparno Ketua BPD Bandar Klippa berharap agar kita dapat kesehatan yang berkah,”tutup nya
(A Liem Lubis).-





