Berita

Kejari Kabupaten Deli Serdang Tangani 11 Perkara Tuntutan Hukum Mati dan 14 Seumur Hidup di Tahun 2025

×

Kejari Kabupaten Deli Serdang Tangani 11 Perkara Tuntutan Hukum Mati dan 14 Seumur Hidup di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Mediatimsus.com – Kejaksaan Negeri/Kejari Deli Serdang,sepanjang Tahun 2025 menangani 11 perkara Pidana dengan tuntutan hukuman mati serta 14 perkara dengan tuntutan Pidana penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri/Kejari LubukPakam Deli Serdang. Revanda Sitepu,SH,MH didampingi oleh penyidik dan kepala seksi masing-masing bidang , Selasa , 23 Desember 2025 .

“Revanda Sitepu,SH,MH menjelas kan dari 11 pekara dengan tuntutan Pidana Mati,sembilan(9)perkara telah diputuskan dengan Vonis hukuman mati oleh pengadilan negeri.

Sementara dari 14 perkara dengan tuntutan Pidana seumur hidup seluruh nya di putuskan, dengan Vonis seumur hidup.
Selain itu,Kejari Deli Serdang juga menyelesaikan 14 perkara melalui mekanisme restorative justice .
Pada kesempatan tersebut,Kajari menyampaikan Kajari Deli Serdang meraih penghargaan peringkat II pencapaian kinerja dan prestasi terbaik bidang Intelijen Tahun 2025.

“Kejari Deli Serdang memiliki dua (2) cabang yaitu Cab.Kajari Labuhan Deli dan Cab.Kajari Pancurbatu, ke dua(2) nya cukup berperan dalam menunjang kinerja Kejari Deli Serdang,”ungkap Revanda Sitepu,SH,MH.

Di bidang pembinaan pagu anggaran Kajari Deli Serdang Tahun 2025 sebesar Rp. 20.719.242.000,-
dengan realisasi
Rp.21.992.946.352,- atau 106,15%.
Untuk BNBP, target
Rp.916.550.000,- terealisasikan. Rp.11.327.134.459,-
meningkat 1.235,84%.
Jumlah pegawai tercatat 117 orang yang mana terdiri dari 36 jaksa dan 79 orang pegawai Tata Usaha sepanjang 2025.
Sembilan (9)orang pegawai menerima kenaikan pangkat.
Selain itu dilakukan lelang satu (1) unit mobil Tahanan senilai Rp.40.200.000,-

Bidang Intelijen melaksanakan 10 kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan serta kegiatan penerangan hukum melalui program Jaksa masuk sekolah dan Jaksa menyapa.

Bidang Tindak Pidana Umum mencatat penayangan 874 SPDP , 629 perkara tahap I , 880 perkara tahap penuntutan , serta 877 perkara pelimpahan/P – 31.
Upaya hukum meliputi enam banding dan 25 peninjauan kembali.
Untuk pelaksanaan eksekusi, Kejari LubukPakam Kabupaten Deli Serdang mengeksekusi 1.057 perkara dari pelaksanaan tersebut diperoleh denda pekara Rp.1.545.000.000,- Biaya perkara Rp.3.646.000,- serta uang rampasan Rp.955.106.717,- Total penerimaan bidang pidana namun mencapai Rp.2.747.245.217,-

Di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Deli Serdang menangani 10 perkara TPPU dan Korupsi serta satu perkara Kepabean,Cukai, dan pajak pengembalian kerugian negara mencapai Rp.8.348.116.837,-

Sementara itu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan MOU dan ratusan layanan bantuan hukum dengan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp.3.232.334.051′-

Di bidang pemulihan asset dan pengelolaan barang bukti dan BNPB dari Lelang dan penjualan langsung barang rampasan mencapai
Rp.171.305.000,-

Total penerimaan negara bukan pajak dari seluruh bidang sepanjang 2025 mencapai Rp11.327.134.459,- “tutup Revanda Sitepu.
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *