Nasional

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak.

×

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak.

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungbalai, Mediatimsus. Com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) otomatis.

Hal ini di sampaikan Kepala BPKPD, Siti Fatimah melalui konferensi Pers di Command Center Diskominfo Kota Tanjungbalai, Senin (6/7/2026).

Dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjungbalai memberikan keringan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025, jelas Siti.

Lanjut Kepala BPKPD Siti Fatimah, penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), katanya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melampirkan SPPT PBB-P2/Non PBB-P2, fotocopy KTP dan datang langsung melakukan pembayaran diloket BPKPD.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 s/d 2025 jumlahnya 234.118 wajib pajak dengan besaran jumlah pokok yang dibayarkan Rp.25.386.428.135 dan potensi dendanya Rp. 10.728.669.588, sebut Siti Fatimah.

Dalam kesempatan tersebut, BPKPD Kota Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.
(W.M.Indra.Hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *