
SIMALUNGUN, Mediatimsus.com – Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan keributan yang disebut melibatkan Lasmarida Purba, istri seorang tenaga teknisi PPPK di RSUD Perdagangan. Menurut PWS, peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pelayanan publik di lingkungan rumah sakit.
Perwakilan PWS, Muhammad Nasrin Syahputra, menyampaikan bahwa rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang semestinya memberikan rasa aman, nyaman, tertib, dan profesional kepada seluruh masyarakat.
“PWS menilai setiap bentuk keributan yang terjadi di lingkungan rumah sakit harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan intimidasi, perundungan, atau tindakan yang mengganggu pelayanan, maka manajemen rumah sakit wajib mengambil langkah cepat untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.
PWS juga meminta kepada Bupati Simalungun, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar melakukan evaluasi terhadap Direktur RSUD Perdagangan beserta jajaran manajemen apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelemahan dalam tata kelola, pengawasan, maupun sistem keamanan rumah sakit.
Menurut Muhammad Nasrin Syahputra, evaluasi tersebut penting dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Perdagangan.
Selain itu, PWS meminta agar dugaan perundungan terhadap petugas cleaning service diproses secara objektif sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa membedakan status maupun jabatan pihak-pihak yang terlibat.
PWS menyatakan bahwa apabila aspirasi masyarakat dan permintaan evaluasi tersebut tidak mendapatkan perhatian dari instansi yang berwenang, organisasi bersama elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi yang Menjadi Dasar Evaluasi
Menurut PWS, beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian dalam pengelolaan rumah sakit antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang bermutu, aman, efektif, dan memberikan perlindungan kepada pasien, tenaga kesehatan, pegawai, serta masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
Rumah sakit wajib:
– menciptakan lingkungan kerja yang aman;
– mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan rumah sakit;
– melakukan identifikasi dan pengendalian risiko;
– menyediakan sistem pengamanan yang memadai;
– melindungi pasien, pegawai, pengunjung, dan tenaga kesehatan;
– melakukan evaluasi terhadap setiap insiden yang mengganggu keselamatan dan keamanan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pengelola tempat kerja wajib menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja, termasuk pekerja, tamu, pasien, maupun masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang aman, nyaman, profesional, dan bebas dari tindakan yang mengganggu hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Catatan PWS
PWS berpendapat bahwa apabila benar terjadi keributan di lingkungan rumah sakit dan terdapat kelemahan dalam pengamanan maupun penanganan insiden, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi oleh manajemen RSUD Perdagangan dan pemerintah daerah. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
PWS berharap evaluasi dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum agar RSUD Perdagangan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.(JMK)






