
DELISERDANG, Mediatimsus.com – Pihak PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1, Kebun Sei Putih, Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang menjelaskan terkait tanaman ulang (TU) dan tanaman konversi (TK) untuk jenis tanaman kelapa sawit tahun 2025. Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Asisten Afd (Afdeling) I, Regi JS menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari Polresta Deliserdang tertanggal 17 Juni 2026, untuk hadir di 22 Juni 2026. Panggilan tersebut terkait undangan klarifikasi.
“Jadi sudah kita beri keterangan terkait pekerjaan TU/TK Tahum 2025. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan dipastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan TU dan TK tahun 2025, di seluruh Afd 1 sampai 4 Kebun Sei Putih PTPN4 Regional 1,” ujar Regi kepada awak media, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, pada tahun 2025 pihak Kebun Sei Putih sudah sesuai SOP dengan mempedomani petunjuk teknis pelaksanaan TU dan TK tanaman kelapa sawit.
Masih di lokasi yang sama Asisten Kepala (Askep) Kebun Sei Putih, Efri Handko juga menjelaskan bahwa Kebun Sei Putih yang berada di naungan PTPN4 Regional 1 secara resmi telah menyelesaikan seluruh rangkaian pekerjaan TU dan TK kelapa sawit untuk tahun anggaran 2025.
Disebutkan hal yang sama bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara struktur. Kemudian mengacu pada SOPÂ untuk kegiatan di lapangan.
Pihak Managemen Kebun Sei Putih juga menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik Polresta Deliserdang sehubungan dengan dugaan penyalah gunaan wewenang dan anggaran pada kegiatan tanaman ulang kelapa sawit tahun 2025. Dijelaskan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan tanaman ulang tahun 2025 telah dilaksanakan secara tertib dan transparan, sepenuhnya mengacu pada SOP perusahaan, petunjuk teknis yang berlaku, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset perusahaan.
“Setiap tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan telah didukung oleh dokumen lengkap, sah, dan dapat di pertanggung jawabkan, ” ujar Askep tersebut.
Selama proses pengawasan internal yang berjalan rutin, dijelaskan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran seperti yang diduga.
Manajemen memandang pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian sebagai sebagian dari proses penegakan hukum yang wajar. Dengan tujuan untuk mendapatkan kejelasan fakta yang sebenarnya.
“Kami menghargai langkah tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama melengkapi seluruh data serta dokumen yang diminta guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan, ” tutur dia.”(Ynr)






