
LUBUK PAKAM, Mediatimsus.com – Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan, memberikan arahan serta bimbingan yang mana nantinya wajib di laksanakan oleh para Aparatur Sipil Negara/ ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang.
“Dalam kegiatan/acara penyerahan Surat Keputusan/SK pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK paruh waktu,Senin 8 Desember 2025.
Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang,di saat ini berupaya membangun Citra dan persepsi baik terhadap Aparatur Sipil Negara/ASN.
Oleh karena itu,setelah menerima Surat Keputusan/SK, para pegawai harus mampu memikul tanggungjawab ini dengan baik.
Sistem kerja dan E – Kinerja;satu hal yang ikut/turut di tekankan adalah mengenal sistem kerja sewa.
Pekerjaan harus di laporkan dan dicatatkan melalui aplikasi e – kinerja.
Bupati Deli Serdang yang akrab disapa dr.ACI Tambunan ini meminta agar dalam satu bulan ini,Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia/BKPSDM dapat mensosialisasikan aplikasi tersebut sehingga mulai Januari 2026 tidak ada lagi pegawai yang tidak mengisi e – kinerja.
“Dari e – kinerja nantinya dapat di lihat apakah kontrak PPPK paruh waktu layak untuk di sambung atau tidak,”kata dr.ACI .
Bupati Deli Serdang yang akrab disapa dr.ACI ini menolak keras budaya kerja yang tidak adil.
“Jangan lagi ada sistem *kojo tak Kojo 1500/kerja tak kerja dapat 1500*
di sini tidak ada itu.
Pemerintah kabupaten/Pemkab Deli Serdang ini tidaklah menganut kerja atau tidak bekerja rewardnya sama. Pemerintah kabupaten/Pemkab Deli Serdang ini menganut *siapa yang bekerja maka dialah yang mendapat reward* siapa yang tidak bekerja akan mendapat punishment,”tegas dr.ACI.
Ultimatum Peningkatan Pelayanan Publik .
dr.ACI berharap kehadiran PPPK paruh waktu akan memperkuat Struktur dan Pondasi pelayanan publik di kabupaten Deli Serdang.
Arahan juga disampaikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah/OPD dan Camat.
Dalam acara ini sempat di serahkan hasil penilaian pelayanan publik yang di lakukan Ombudsman Republik Indonesia/RI Sumatera Utara/SUMUT.
Dari hasil penilaian tersebut,dr.ACI menegaskan bahwa dirinya belum puas karena Kabupaten Deli Serdang masih berada di level dan angka C .
dr.ACI mengultimatum jika para Camat tidak dapat mendapatkan nilai B pada Tahun depan, maka akan di pindahkan, sebab nilai C di anggap rendah dan tidak layak.
“Kalau pelayanan publik pun kita kalah,lalu mau pelayanan apa lagi yang mau kita berikan sama masyarakat ini,”ungkap dr ACI/dr.ACI menetapkan target .
“Semua Camat dan Organisasi Perangkat Daerah/OPD target Tahun depan/2026
Pelayanan harus berada di angka – B khusus Dinas Sosial , Catatan Sipil/Capil , RSUD paling rendah A – karena yang di hadapi adalah orang-orang yang ber masalah/yang mana membutuhkan pelayanan maksimal,”ungkap dr ACI
(A Liem Lubis),-
,






