Berita

Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Dugaan Penjual Aset PTP N I

×

Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Dugaan Penjual Aset PTP N I

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Mediatimsus.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTP N- I regional I/dahulu PTP N – II . Kepada pengembang PT.Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional/KSO dengan PT. Nusa Dua Propertindo .

Putusan tersebut di baca kan majelis hakim yang mana diketuai : Muhammad Karim di dampingi hakim anggota Yusafri Hardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 3 Juni 2026 .

Ke empat(4) terdakwa yang divonis bebas masing-masing, Imam Subakti selalu mantan Direktur PT,Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan kepala kantor/Kakan Wilayah Badan Pertanahan Nasional/BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan kepala kantor/Kakan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTP N II.

“Dalam amar putusan nya,majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara SAH dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang di dakwa kan jaksa penuntut umum dalam dakwaan ke satu dan ke dua. Membebaskan para terdakwa. Oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Kasim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak para terdakwa segera di pulihkan dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabat serta memerintahkan, para terdakwa segera di keluarkan dari rumah tahanan negara.

“Memerintahkan agar para terdakwa segera di keluarkan dari rumah tahanan negara”, ujar Kasim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum/JPU Kejati Sumatera Utara menuntut masing-masing empat (4)terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp,500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya JPU Hendry Edison Sipahutar menilai para terdakwa,terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi .
Sebagai mana di Sumatera Utara dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat(1) hurup b , undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 hurup c junto pasal 128 ayat(1) pasal 618 KUHP. Selain pidana badan JPU Kejati Sumatera Utara juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.263.43 Milyar kepada PT. Nusa Dua Propertindo.

“Uang tersebut telah dibayarkan ke KAS Negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penjualan aset PTP N- II seluas 8.077 Haktare yang mana dikemudian dikembangkan menjadi keuangan perumahan PT. Citra Land. (A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *