
SERGAI, Mediatimsus.com – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan sedang menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Hal ini disampaikannya di saat usai mengikuti rapat di Makopokres Sergai, Sumatera Utara, Kamis siang (24/9/26). Dalam Doorstop itu disampaikan bahwa Laporan Resmi dari pihak korban telah diterima dengan pelapor berinisial SG, dan korban berinisial ZH.
“Saat ini, Dua saksi telah diperiksa yakni pelapor SG, dan korban ZH, dengan motif rasa sakit hati”, Ujarnya.
Fokus utama saat ini lanjutnya, memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis (trauma healing), serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum.
Upaya mediasi di tingkat Polsek sempat berjalan namun belum menemukan titik temu. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai Undsng-Undsng Perlindungan Anak.
“Jika nantinya mediasi berhasil, dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan dengan Restorative Justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021”, Tuturnya. (Wek).






