
JAKARTA, MediaTimsus.com – Pemerintah melalui kementerian Sosial kembali menegaskan kebijakan terbaru terkait penerimaan bantuan sosial/Bansos.
Aturan ini membeda kan perlakuan antara kelompok rentan prioritas dan keluarga penerima manfaat/KPM usia produktif.
Kebijakan ini penting dipahami,terutama menjelang akhir Tahun, Ninggu (28/12).
Pasalnya KPM yang tidak segera mencairkan saldo PKH Tahap Ke 4 dan BNPT di kartu keluarga sejahtera/KKS hingga batas waktu tertentu beresiko kehilangan bantuan pada waktu berikutnya.
Aturan baru Bansos : Tidak semua KPM di Perlakukan Sama .
Dalam skema terbaru, Pemerintah menerapkan pendekatan perlindungan jangka panjang bagi kelompok yang di nilai membutuhkan pendampingan berkelanjutan.
Di sisi lain,KPM usia produktif di arahkan agar tidak bergantung pada bansos dalam jangka panjang.
(A Liem Lubis),-






