Berita

Musa Rajekshah Buka Suara Usai Di Pecat Bahlil Lahadalia Dari Ketua DPD Partai Golkar

×

Musa Rajekshah Buka Suara Usai Di Pecat Bahlil Lahadalia Dari Ketua DPD Partai Golkar

Sebarkan artikel ini

MEDAN, MediaTimsus.com – Anggota DPR RI Fraksi Golkar Musa Rajekshah alias Ijeck angkat bicara terkait pencopotannya dari jabatannya Ketum Partai Golkar Sumatera Utara oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia .

Musa Rajekshah tak ber komentar banyak terkait masalah pemecatan itu .
Ijeck minta mengenai pemecatan dirinya agar ditanyakan langsung ke Ahmad Doli Kurniawan Tandjung . Wakil pemenangan pemilu wilayah Sumatera Utara DPP Partai Golkar .
Tanyakan Doli/ADK nya,”ujarnya kepada MediaTimsus.com Jum’at 19 Desember 2025.

Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara juga memilih menunggu penyataan dari Dewan Pimpinan Pusat/DPP Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Musa Rajekshah dari jabatannya Ketua Partai Golkar Sumatera Utara.
Nah sekarang saya kasi tanggapan setelah adanya pernyataan resmi DPP,”ujar Ijeck.

Surat pemecatan terhadap Musa Rajekshah yang juga anggota DPR RI Fraksi Golkar nomor 132/DPP/GOLKAR/XII/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji pada tanggal 14 Desember 2025 .

Dalam surat itu Bahlil Lahadalia menunjuk Ahmad Doli Kurniawan Tandjung. Wakil ketua Umum pemenangan pemilu Wilayah Sumatera Utara DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas/Plt sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.

Menunjuk dan mengesahkan saudara Ahmad Doli Kurniawan Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan saudara Musa Rajekshah,”tertulis surat itu.
Kemudian Doli yang juga anggota DPR RI Fraksi Golkar itu di minta merencanakan mem persiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar Sumatera Utara sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Doli diperintahkan untuk melakukan langkah langkah yang strategis untuk berkonsolidasi organisasi di DPD Partai Golkar Sumatera Utara berakhir dengan pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumatera Utara.

Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan nya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar,”tulis surat tersebut.
Dengan keputusan ini maka surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor Skep:452/DPP/GOLKAR/V/2022/tanggal 16 Mei 2022 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2020 – 2025/Hasil Revitalisasi mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.

“Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan,akan di lakukan perbaikan seperlunya,”tulis surat itu. (A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *