
MEDAN, Mediatimsuscom – Sudarman Ramli Direktur PT Sukses Jaya Alkes Sindo meminta pertanggungjawaban pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungtua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) agar segera membayarkan pelunasan barang Alat Kesehatan (Alkes) Covid – 19 tahun 2022 sebesar Rp192. 093. 325,-.
Menurut, Sudarman Ramli Direktur PT Sukses Jaya Alkes Sindo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026) bahwa, pihak RSUD Gunungtua selaku pihak pertama terkesan ingkar janji dan mengabaikan kesepakatan perjanjian berita acara pembayaran kepada pihak kedua (PT. Sukses Jaya Alkes Sindo) yang mengalami kerugian.
“Atas adanya dugaan penggelapan/korupsi dilakukan pihak RSUD Gunungtua selaku pihak pertama, kami selaku pihak kedua (PT. Sukses Jaya Alkes Sindo) merugi sebesar Rp192. 093. 325,-. Hal ini dikarenakan pihak RSUD Gunungtua tidak ada melunasi pembayaran berita acara penggunaan pengadaan Alkes Covid – 19 tahun 2022 lalu. Untuk itu, kami (PT Sukses Jaya Alkes Sindo) meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta instansi terkait agar mengusut adanya dugaan syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungtua terkait pembayaran Alat Kesehatan (Alkes) Covid 19 tahun 2022 itu,” ujar Sudarman Ali.
Sementara, menurut salah satu staf RSUD Gunungtua, Doharmi yang saat itu di tahun 2022 menjabat Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp beberapa waktu lalu mengakui dan berjanji akan menyelesaikan pelunasan pembayaran pembelian penggunaan Alkes Covid – 19 tahun 2022 kepada PT. Sukses Jaya Alkes Sindo atas kesepakatan surat Berita Acara Pembayaran.
“Terkait hal ini, akan kami selesaisaikan secara bertahap dan butuh proses. Tentunya akan kami kordinasikan kembali kepada pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta),” sebut Doharmi mewakili pihak management RSUD Gunungtua yang saat itu di tahun 2022 Direktur RSUD Gunungtua dijabat oleh, dr. Anita Syafrida Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Gunungtua.(sm)






