
LUBUK PAKAM, Mediatimsus.com – Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang melalui Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam menertibkan parkir liar sebagaimana di upaya menciptakan dan untuk meningkat kan ketertiban umum.
Dalam kegiatan ini yang mana digelar pada hari Jum’at 10 April 2026, sebanyak enam(6)orang juru Parkir Liar tanpa identitas resmi diaman kan petugas Satuan Tugas Polisi Pamong Praja di bawa kekantor Camat Lubuk Pakam. Sebelumnya sudah dihimbau kepada warga Lubuk Pakam.
Kegiatan penertiban ini melibatkan sejumlah Instansi pemerintah terkait diantaranya : Dinas Perhubungan/Dishub Kabupaten Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang, Koramil 06/Lubuk Pakam, Polsekta Lubuk Pakam dan Trantib Kecamatan Lubuk Pakam.
Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Pakam Mizwar Nur Fauzi memimpin Apel gabungan sebelum pelaksanaan kegiatan penertiban.
Dalam apel gabungan tersebut , Mizwar Nur Fauzi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel agar bekerjasama dalam tim dan menjunjung tinggi nilai-nilai Humanis dan Sosial.
Kasi Trantib Kecamatan memimpin apel gabungan pelaksanaan kegiatan penertibannya yang mana Dinas Perhubungan, Satpol-PP serta unsur muspika kecamatan Lubuk Pakam.
Di saat apel Mizwar memberikan arahan dalam kegiatan ini Kita menciptakan agar suasana ketertiban,penetaan juru parkir, meningkatkan kreativitas kenyamanan masyarakat dan memastikan aktivitas parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Mizwar menambahkan,sinergi antar instansi menjadi kunci dalam mewujudkan menjadi ketertiban diwilayah Kecamatan Lubuk Pakam.
“Penertiban ini mengacu kepada peraturan pemerintah daerah Deli Serdang nomor: 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum,”jelas Mizwar.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman,nyaman, dan tertib untuk mematuhi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan penertiban ini mengacu kepada peraturan pemerintah kabupaten Deli Serdang.
Di harapkan praktik Parkir Liar dapat di minimalisasi kan dan pelayanan parkir berguna untuk menghindari kemacetan lalu lintas, kepada masyarakat pengguna jalan lainnya saling berkaitan mendukung program pemerintah kabupaten Deli Serdang,”ucap Mizwar, menutup konfirmasi setelah selesai penertiban parkir liar di Kecamatan Lubuk Pakam .
Semoga masyarakat Lubuk Pakam dapat melakukan hal kepatuhan terhadap hukum.
(A Liem Lubis),-






