Berita

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tetapkan Awal Januari 2026 Tidak Adalagi Tenaga Non ASN

×

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tetapkan Awal Januari 2026 Tidak Adalagi Tenaga Non ASN

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG. Mediatimsus.com – Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang menetapkan, Mulai Januari 2026 tidak adalagi tenaga Honorer atau Non Aparatur Sipil Negara/ASN di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah .
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang nomor:20 Tahun 2023 tentang ASN .

Tenaga Non ASN tidak di perbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN yang masih di perbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti Supir,tenaga kerja kebersihan, peramusaji dan penjaga Malam,”ucap pelaksana tugas kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Deli Serdang,Rudi Akmal Tambunan,ST.
Pada sosialisasi penataan tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana lantai II kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang,Selasa 30 Desember 2025 .

“Sementara Bupati Kabupaten Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan memerintahkan,kepada seluruh tenaga Non ASN yang mana tidak terdata didalam struktur data base wajib melakukan pendaftaran ulang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Deli Serdang, mulai tanggal 2 ,5 ,dan 6 Januari 2026 untuk melakukan kontrak baru setelah penempatan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tenaga Non ASN yang mana sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi mulai saat ini tidak boleh lagi.
Mereka harus dapat memilih posisi yang sesuai dengan ketentuan.Apabila tidak bersedia, maka kontrak kerja tidak dapat dilanjutkan,”imbau Bupati Kabupaten Deli Serdang , yang mana di sosialisasikan turut di hadir Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo,SS.

Jadi untuk mengisi kekosongan jabatan ASN Bupati Kabupaten Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan menegaskan, satu – satu nya solusi adalah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara/CASN , Baik Calon Aparatur Pegawai Negeri Sipil/CAPNS , Baik Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja/PPPK.
Sementara itu,Tenaga Non ASN lainnya dapat di alihkan menjadi tenaga Outsourcing atau Buruh Harian Lepas/BHL sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.

“Lebih lanjut,Bupati Deli Serdang juga menyinggung kebijakan pemerintah Pusat yang mana menyerahkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30% dari total pendapatan dan belanja daerah/APBD.
Oleh karena itu,seluruh perangkat daerah ini di minta melakukan efisiensi serta penataan ulang dalam pembagian tugas pegawai.
“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan bekerja keras, manfaatkan seluruh alat dan tekhnologi informasi yang mana ada baiknya sistem digital , aplikasi perkantoran maupun sarana komunikasi.
Tidak perlu lagi kerja secara manual, jika sudah tersedia sistem digital,”cetus Bupati Kabupaten Deli Serdang.

“Bupati Deli Serdang juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan sistem digital pemerintah, seperti untuk pekerjaan administrasi yang dapat di selesaikan secara digital pemerintahan, seperti surat-menyurat elektronik dan dokumen berbasis PDF, sehingga ASN tidak lagi bekerja secara fisik untuk pekerjaan administrasi yang dapat di selesaikan secara digital.
Selain itu,Bupati juga menyampaikan apresiasi rencana penataan dan penguatan tenaga buruh harian lepas/BHL di awal Tahun 2026 termasuk pelaksanaan kegiatan gotong royong massal dengan melibatkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan wilayah Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang.

“Bupati Deli Serdang juga mengintruksikan agar tenaga Non ASN di berbagai perangkat daerah supaya di evaluasi dan di tata ulang secara menyeluruh sesuai kebutuhan RIIL Organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini bukanlah kebijakan daerah Kabupaten melainkan kebijakan Nasional yang mana harus selalu kita patuhi bersama.
Kita wajib menyesuaikan dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,”pungkas dr.H.Asri Ludin Tambunan Bupati kabupaten Deli Serdang.
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *