MEDAN, Mediatimsus.com – Polisi menangkap dua pria yang hendak menjual kulit Harimau Sumatera di Kabupaten DeliSerdang seharga 15 juta . Kedua nya di tangkap saat berada di sebuah penginapan di DeliSerdang Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan “ke dua pelaku yang ditangkap berinisial RP (30) dan RR (41) , keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan keterangan/informasi ada nya transaksi jual – beli kukit Harimau Sumatera .
“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga bahwasanya akan adanya transaksi penjualan kulit Harimau Sumatera itu . Lalu petugas menuju lokasi dan mendapatkan pelaku di salah satu penginapan jalan Jamin Ginting desa Martelu DeliSedang,” ucap Teddy saat konfrensi pers di mako Polrestabes Medan jln.M.Said no.1, Selasa (20/02/24).
Kapolrestabes Medan menyampaikan, keduanya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan dari hasil pemeriksaan diketahui , bahwa RP berperan sebagai agen perantara untuk menjualkan kulit Harimau tersebut . Sementara RR adalah warga yang mendapatkan kulit Harimau Sumatera itu.
“Jadi RP adalah warga setempat desa ujung deleng kecamatan kuta buluh karo.
Awalnya RR menemukan adanya Harimau terjerat lalu di potonglah Harimau tersebut , kemudian kulitnya direndam dan lalu dijemur untuk dijual,” jelas RR .
“Sementara itu RP adalah penghubung / perantara untuk menjual kulit Harimau tersebut,” Tutupnya . (A.Liem Lubis).-






