Berita

Polres Sergai Ringkus MR dan Sita Sabu 2,15 Gram

×

Polres Sergai Ringkus MR dan Sita Sabu 2,15 Gram

Sebarkan artikel ini

SERGAI, Mediatimsus.com – Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi di Samping rumahnya di Jln. Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (11/8/26).

Sekira pukul 15.00 Wib, Team Opsnal mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki berinisial MR (32) sedang berdiri. Saat akan ditangkap, tersangka MR sempat membuang bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah. Petugas juga menemukan alat timbangan elektronik, plastik klip kosong, pipet sekop, serta uang tunai Rp. 100 Ribu di tangan kiri tersangka.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Sabtu (5/9/26).

Tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan, dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, serta meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing”, Tuturnya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *