TANJUNGBALAI, Mediatimsus.com – Polres Tanjungbalai menerima tersangka kepemilikan narkotika Dari Pihak POM AL TBA pada Hari Sabtu (20/01/24) Pukul 10.30 WIB.
Adapun identitas tersangka yang diserahkan POM AL TBA inisial RRN laki laki (19) Tahun warga Dusun III Desa Sei Apung jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penyerahan seorang tersangka tersebut dan mengatakan, “Pada hari Sabtu 20 Januari 2024 Sekira Pukul 10.30 Wib Personel Angkatan Laut / Polisi Milites Angkatan Laut Kopda Zulkifli dan Kopda Dedi Setiawan Siregar Mengamankan Satu Orang laki (RRN) di duga memiliki Narkotika Jenis Shabu yang Semulanya tersangka menjatuhkan Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang di balut dengan Uang Tunai Rp.10.000.” Ucapnya.
“Dengan Cara Menjatuhkan dengan Tangan Sebelah kiri yang di ambilnya dari Kantong Celana Sebelah kiri.” Tambahnya.
“Lalu POM AL TBA melakukan penangkapan terhadap RRN, Berdasarkan hasil Interogasi Terhadap tersangka dia Memperoleh Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan cara Membeli dari an. AYO ( lidik ) di Rintis Sei Apung Dengan seharga Rp.40.000.” Ungkapnya.
“Kemudian tersangka dan Barang Bukti diserahkan POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Kasat. (Mhd Farhan Sinaga)






