BATUBARA – Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang . Seorang pria berinisial S.A.K. (56) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di tangkahan sampan Dusun Pematang Kawat, Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Korban berinisial I. saat itu berangkat melaut menggunakan sampan dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di sekitar tangkahan. Sekitar pukul 14.00 WIB, ketika kembali dari laut, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah berupaya mencari informasi kepada warga sekitar namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Margianto, S.H., M.M., CPHR. melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.A.K. di sebuah rumah di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Sebut Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H, Kamis (6/8/26).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban pada 1 Agustus 2026, Paparnya.
“Kini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (W7).






