
TEBING TINGGI, Mediatimsus.com – Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Aiptu Iwan Kukuh Santoso melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus menyampaikan sosialisasi tentang pemahaman mengenai Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada masyarakat Dusun II, Desa Pispis Kec Sipispis, Kab Serdang Bedagai, Kamis (13/8/2026).
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran terhadap anggota keluarga.
”Setiap permasalahan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan komunikasi yang baik, kepala dingin, dan menghindari tindakan kekerasan.
Jangan menggunakan emosi, ancaman, maupun kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah dalam keluarga,” papar Aiptu Iwan Kukuh Santoso.
Apabila nanti, lanjutnya, terjadi permasalahan atau perselisihan dalam rumah tangga, segera meminta bantuan kepada pihak yang berwenang atau Bhabinkamtibmas untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Dan jika masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KDRT agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
”Mari bersama-sama menciptakan keluarga yang harmonis, aman, dan bebas dari kekerasan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Aiptu Iwan Kukuh Santoso. (Wek).






