Mediatimsus.com – Bhabinkamtimas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut memediasi perkara pencurian buah sawit yang terjadi pada, Jum’at (14/10/22). Pukul. 01.00 wib
Perkara pencurian buah sawit tersebut dilakukan Agung Prasitiyo di ladang milik Syahbudin Purba yang berada di Jln.Baja LK.IV, Kel.Tambangan Hulu, Kec.Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi
Problem Solving dilaksanakan Bhabinkamtimas Aiptu Edy Silalahi bersama kepling IV Kel.Tambangan Ibrahim di Jln.Kuningan, Lk.IV, Kel.Tambangan, Selasa (25/10/22) pukul. 13.00 wib
Kapolsek AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa dengan rasa menyesal dan meminta maaf, Agung Prastiyo yang merupakan warga Jln.Soekarno Hatta mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dari hasil pertemuan tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, tutupnya. (Ram).