JAKARTA, MediaTimsus.com – Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-58 Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tahun 2022 dengan tema “Rise Stronger, Move Forward Faster”, Poltekip telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan dan perlombaan, pada tangggal 24 Oktober s.d. 6 November 2022 dan akan ditutup dengan kegiatan Sidang Senat Terbuka sebagai Puncak Perayaan Dies Natalis, pada Senin (07/11/2022) waktu setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Para Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia yang hadir secara virtual, dan Para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta para undangan.
Kegiatan Sidang Senat Terbuka tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu yang didampingi oleh Kepala Bidang dari Divisi Pemasyarakatan bertempat di ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM Asep Kurnia menyampaikan Dies Natalis ke-58 Poltekip merupakan suatu kesempatan untuk menguatkan komitmen perubahan kemajuan Poltekip yang berdampak pada kemajuan Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dies Natalis Poltekip yang pada kesempatan ini bukan hanya sebagai penanda bertambahnya usia yang ke-58, tetapi juga menjadi penanda tingkat kedewasaan dalam berkarya dan berkinerja dalam tridharma perguruan tinggi,” ujar Asep Kurnia.
Menambahkan dalam pidatonya, Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan HAM Rachmayanthy mengatakan bahwa perjalanan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan telah memasuki tahun yang ke-58, untuk itu Rachmayanthy mengajak seluruh taruna-taruni Poltekip agar terus-menerus mengembangkan diri dan memperluas kiprahnya pada kemajuan dan kemanfaatan pemasyarakatan.
“Prestasi dan kinerja Poltekip senantiasa perlu ditingkatkan kemajuan teknologi internet yang sangat cepat mempengaruhi adanya perubahan perilaku manusia tuntutan untuk terus adaptif dan responsif seakan wajib dilakukan setiap ASN,” ajak Rachmayanthy.
Dalam kesempatan tersebut pula, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa faktor-faktor penegakan hukum itu sendiri paling tidak ada empat faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang pertama adalah Undang-Undang, yang kedua adalah profesionalisme aparat penegak hukum, yang ketiga adalah sarana dan prasarana, dan yang keempat adalah persepsi masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
“Ketika kita berbicara mengenai pendidikan politeknik ilmu pemasyarakatan ini amat sangat erat kaitannya dengan profesionalisme aparat penegak hukum. Profesionisme aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh dua hal yang pertama adalah sistem pendidikan dan yang kedua adalah jenjang karir,” ungkap Edward dalam Orasi Ilmiahnya.
“Untuk itu, pentingnya menerapkan kurikulum yang dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang memadai yang bisa langsung berguna di masyarakat,” tutup Edward.
(JesPutra)