Mediatimsus.com – Medan
Persidangan keberatan atas perkara Gugatan Sederhana Nomor 73/Pdt.G.S/2025/PN Mdn kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Perkara ini menyita perhatian karena adanya perdebatan terkait terpenuhinya unsur “sederhana” sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam sidang tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi Gugatan Sederhana. Namun Penggugat kemudian mengajukan keberatan, yang kini sedang diperiksa oleh Majelis Tingkat Keberatan.
Termohon melalui kuasa hukumnya, YOGA FERDIAN DWI KUSUMA, S.H., menyampaikan kontra-keberatan yang menegaskan bahwa perkara ini secara formil tidak mungkin dikategorikan sederhana. Menurutnya, gugatan Penggugat melibatkan pihak ketiga, terdapat dua objek sengketa yaitu uang dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta adanya permintaan sita jaminan, yang secara tegas dilarang dalam mekanisme Gugatan Sederhana.
“Perkara ini tidak memenuhi parameter sederhana sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 PERMA 4/2019.
Ada pihak ketiga yang menerima dana, ada objek ganda, bahkan terdapat permintaan sita jaminan. Itu semua membuat gugatan ini kehilangan sifat sederhananya,” ujar YOGA saat dikonfirmasi usai sidang.
Kuasa hukum Termohon juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima dana sebagaimana didalilkan Penggugat. Mengacu pada dokumen transfer, dana justru dikirimkan ke rekening pihak lain yang bukan Termohon.
“Dana tidak pernah masuk ke rekening klien kami. Transfer dilakukan kepada pihak ketiga tanpa hubungan hukum. Dengan begitu, dalil wanprestasi pun menjadi tidak relevan,” lanjutnya.
Dalam kontra-keberatan tersebut, Termohon meminta Majelis Tingkat Keberatan untuk tetap berpegang pada ketentuan Pasal 17 PERMA 4/2019 yang menyatakan bahwa pemeriksaan keberatan hanya menilai hukum acara, bukan pokok perkara. Termohon juga memohon agar Majelis menguatkan putusan NO yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini akan kembali disidangkan dalam agenda pembacaan putusan setelah pemeriksaan tambahan yang diminta Majelis Tingkat Keberatan. Redaksi






