Nasional

Himpun Masukan Konstruktif Tentang RKUHP, Kemenkumham Goes to Campus.

×

Himpun Masukan Konstruktif Tentang RKUHP, Kemenkumham Goes to Campus.

Sebarkan artikel ini

BALI, MediaTimsus.com – Dalam rangka memberikan pemahaman dan menghimpun masukan konstruktif tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) dari masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selenggarakan kegiatan Kumham Goes to Campus Universitas Udayana (Unud) yang akan dihadiri lansung oleh wakil Menteri Hukum dan HAM di Ruang Nusantara Gedung Agrokomplek Kampus Unud pada Jumat (11/11/2022) siang waktu setempat. 

 

Menurut Rektor Unud dalam sambutannya beliau katakan bahwa nantinya RKUHP akan disahkan menjadi sebuah produk hukum yang resmi yang bersifat mengikat kepada publik.

Ini merupakan untuk memenuhi hak-hak krusial masyarakat yang tak dipatuhi terhadap hukum tersebut, pemahaman ini akan menjadi kendala saat hukum itu diterapkan, maka pemerintah dalam hal ini Kemenkumham mengajak civitas akademika untuk mengupas dan membahas serta berdialog diskusikan bersama-sama, terarah dan terukur, agar tak jadi kontroversial,” ucap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.

Kumham Goes to Campus Unud resmi dibuka oleh Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kemenkumham RI dan Kanwil Bali untuk mensosialisasikan serta menjaring masukan dan saran para mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu tentang RKUHP pada kampus Unud, Bali.

Jauh sebelumnya sudah empat kampus yang tersebar dibeberapa kota, diantaranya telah mengunjungi Medan, Makassar, Kupang, Palang Raya, dan saat ini berada di Kota Denpasar pada Universitas Udayana.

 

Prof. Eddy menjelaskan ada tiga urgensi, mengapa Indonesia harus mempunyai KUHP yang baru.

“KUHP yang digunakan sekarang adalah pembuatan tahun 1800-an, dimana orientasi hukum pidana beraliran klasik yaitu menekan kepentingan individu, tidak bicara kepentingan masyarakat, apalagi negara, yang digunakan sudah berumur 220 tahun lalu, kadi tak sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkap Wamenkumham. 

Lebih lanjut Wamenkumham, “Kita harus lakukan pembaharuan KUHP dengan situasi dan kondisi yang relevan khususnya diperkembagan era digital saat ini yakni berkaitan dengan persoalan kepastian hukum, adanya berbagai versi terjemahan KUHP yang beredar di masyarakat, akan menimbulkan berbagai macam tafsiran,” pungkas Prof. Eddy.

 

Kumham Goes to Campus juga melibatkan lima narasumber lain yang diundang yaitu Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Mercusuar Priyo Gunarto, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Zainal Abidin Mochtar, Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP Dr. Albert Aries, Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan, dan Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., beserta jajaran, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kabidhukum Polda Bali, Kepala BNNP Bali, Para Kadiv Kanwil Kemenkumham Bali, Para Ka UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, para Dosen Hukum Pidana dari berbagai Universitas di Bali, dan perwakilan mahasiswa dari beberapa Fakultas di Unud serta undangan lainnya.

 

Dipenghujung acara diadakan sesi tanya jawab atau diskusi dengan para mahasiswa untuk mencari satu titik terang untuk bisa dituangkan dalam penyempurnaan RKUHP dalam pengesahannya pada akhir tahun 2022, namun demikian masih harus digodok sampai matang dan benar-benar didalam pasal-pasal tersebut termaktub dan tercantum semua aspirasi masyarakat NKRI seluruhnya atas saran dan masukannya terkait RKUHP. 

 

Menurut Anggiat Napitupulu, melalui kegiatan Kumham Goes to Campus ini, mendapat suatu dorongan dan menjadi ruang bagi civitas akademika yaitu mahasiswa bisa menyampaikan pendapatnya dan menjadi bukti keseriusan Pemerintah lewat Kemenkumham dalam mendengar aspirasi masyarakat dari berbagai disiplin ilmu, terutama Ilmu hukum, tutup Kakanwil Kemenkumham Bali.

 

(JesPutra)