Nasional

Ini Preman Hadang – Tendang Wartawan Di Medan, Ditetapkan Tersangka

×

Ini Preman Hadang – Tendang Wartawan Di Medan, Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Medan ,mediatimsus.com – Preman yg hadang hingga tendang wartawan/jurnalis saat meliput di jln Abdulah Lubis, kota Medan ditahan di sel tahanan Poltabes Medan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam hukuman dua tahun penjara.

Preman yg mengaku bernama Rakes itu mengenakan baju orange, tangannya terlihat dalam posisi terborgol. Ia terlihat didampingi oleh penyidik menuju ruang di Poltabes Medan. Saat di tanyai oleh wartawan /jurnalis dia bungkam begitu saja.

Kasat Reskrim Poltabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (6/3/2023). Rakes di kenakan pasal 335 KUHP dan UU Pers.

“Ia disangkakan pasal 335 dan UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara “, ucap Kasat Reskrim Poltabes Medan Mustafa.

Pada saat ini , kasat Reskrim Poltabes Medan mengatakan pihaknya telah meneriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut.

Untuk diketahui , sejumlah wartawan/jurnalis dihadang Preman saat ingin meliput kegiatan Pra rekonsteuksi kasus anggota DPRD Sumut diDuga aniaya warga.

Saat itu, ada seorang pria yg mengaku bernama Rakes sempat memicu keributan, Rakes yg membawa nama AMPI tersebut tidak memperolehkan Wartawan/Jurnalis mengambil Foto dan Video di lokasi.

Pria yg berkulit gelap itu diduga sampai mengancam, menendang, merusak alat kerja Jurnalis, hingga menghalangi kerja Wartawan/Jurnalis. Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nst mengatakan pihaknya telah membuat laporan dengan nomor: LP/B/718/2023/SPKT Poltabes Medan /Polda Sumut.

Perkara yg dilaporkan dugaan tindak pidana menghalang – halangi kerja Wartawan / Jurnalis hingga penganiayaan di jln Abdulah Lubis,Kota Medan, “Iya, semalam pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor , korban dan para saksi”, sebutnya. (Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *