Nasional

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Dan Penipuan Sepeda Motor

×

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Dan Penipuan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

 

Jembrana,Mediatimsus.com – Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/107/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tanggal 04 Juli 2023, Polres Jembrana telah mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis Honda Scoopy Warna Merah Hitam, No. Polisi : DK 6243 ZT yang terjadi di pinggir jalan Jalan Denpasar-Gilimanuk Desa Yehembang, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana tepatnya di pertigaan sebelah barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi pada Hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, dengan korban (pemilik) an. I Kadek Parindra (Lk, 38 Th, Hindu, Wiraswasta, Desa Ekasari-Melaya).

Seijin Kapolres, Kamis (6/7/2023) saat menggelar Press Release di Aula Mapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat didampingi Kasi Humas Polres Jembraan dan Kanit 1 Satreskrim Polres Jembrana menyampaikan, kami telah mengamankan pelaku an. I Kadek Agus Suardika (Lk, 32 Th, Hindu, Desa Penyaringan-Mendoyo) beserta beberapa barang bukti yang diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis Honda Scoopy Warna Merah Hitam, No. Polisi : DK 6243 ZT, No Rangka : MH1JM3115HKO12172, No Mesin : JM31E1010159, 1 (satu) buah BPKB dengan No : N-02874380 dengan identitas pemilik Mas Sunanti, 1 (satu) lembar STNK No : 03873454.E dengan identitas pemilik Mas Sunanti.

Dihadapan awak media Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. membeberkan kronologisnya, awalnya korban I Kadek Parindra memiliki 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis Honda Scoopy Warna Merah Hitam atas nama Mas Sunanti yang mana motor tersebut sebelumnya dibeli I Kadek Parindra dalam keadaan bekas.

Selanjutnya dikarenakan I Kadek Parindra membutuhkan uang, I Kadek Parindra berniat menjual sepeda motor miliknya melalui perantara I Kadek Susila (Saksi 2), yang mana selanjutnya I Kadek Susila menawarkan sepeda motor milik I Kadek Parindra di grup jual beli Jembrana di media sosial facebook.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 Wita I Kadek Susila menerima pesan massenger di media sosial facebook dari I Kadek Agus Suardika (pelaku) yang menjelaskan melihat postingan I Kadek Susila di grup jual beli Jembrana dan mengatakan berniat membeli motor yang ditawarkan I Kadek Susila, yang kemudian penawaran I Kadek Agus Suardika kepada I Kadek Susila berlanjut dilakukan di media sosial Whatsapp dengan menggunakan no 085925789975.

Hingga pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 disepakati harga yang ditentukan untuk I Kadek Agus Suardika membeli sepeda motor dari I Kadek Susila sebesar Rp 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi jual beli yang disepakati dilakukan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tepatnya di pertigaan sebelah barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi, dimana dalam proses transaksi I Kadek Susila diwakili oleh I Gede Murdana (saksi 1) dan I Putu Adi Buana Prasta (saksi 3).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menjelaskan, sekitra pukul 21.00 Wita I Gede Murdana dan I Putu Adi Buana Prasta sampai di lokasi yang telah ditentukan dan bertemu dengan I Kadek Agus Suardika, saat itu I Kadek Agus Suardika langsung meminta melakukan pengecekan kondisi sepeda motor yang akan dijual kepadanya dan meminta BPKB dan STNK untuk menyocokan No Rangka dan No Mesin sepeda motor yang akan dijual, saat itu I Gede Murdana mengijinkan I Kadek Agus Suardika mengecek sepeda motor yang akan dibelinya dan menjelaskan kepadanya bahwa STNK dan BPKB motor berada di dalam jok, yang selanjutnya di cek oleh I Kadek Agus Suardika, setelah melakukan pengecekan I Kadek Agus Suardika kembali memasukan STNK beserta BPKB kedalam jok motor, yang kemudian I Kadek Agus Suardika meminta ijin untuk mencoba mengendarai sepda motor yang akan dijual disekitaran tempat tersebut.

Saat itu diijinkan oleh I Gede Murdana, selanjutnya I Kadek Agus Suardika mengendarai motor tersebut kearah utara, dikarenakan merasa curiga I Gede Murdana dan I Putu Adi Buana Prasta sempat mengejar ke arah utara namun tidak berhasil bertemu dengan I Kadek Agus Suardika.

Dikarenakan tidak berhasil bertemu dengan I Kadek Agus Suardika, selanjutnya I Gede Murdana dan I Putu Adi Buana Prasta kembali ke tempat sebelumnya bertemu dengan I Kadek Agus Suardika namun setelah ditunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terlapor tidak kunjung datang, beserta no hendpone milik I Kadek Agus Suardika yang sebelumnya sempat digunakan untuk berkomunikasi tidak bisa dihubungi lagi, yang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Poles Jembrana.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya saya memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim bersama Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kemudian dari hasil olah TKP dan petunjuk, pada Hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wita, Anggota Opsnal Reskrim mendapat informasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan atas nama I Kadek Agus Suardika beserta barang buktinya di rumah kos-kosan di Br. Kertayasa, Desa Delodberawah, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana,” kata Kasat Reskrim.

“Dari hasil Introgasi terhadap I Kadek Agus Suardika mengakui melakukan penggelapan atau penipuan barang berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nopol : DK 6243 ZT, beserta BPKB dan STNKnya,” ungkap Kasat.

Dijelaskan oleh Kasat Androyuan Elim bahwa dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama dengan membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih di wilayah hukum Tabanan.

“Motif pelaku melakukan penggelapan atau penipuan untuk memiliki motor tersebut, dimana rencananya motor tersebut akan I Kadek Agus Suardika jual untuk mendapatkan uang,” terang Kasat, Kamis (6/7/2023) pukul 13.15 Wita.

Dengan kejadian tersebut I Kadek Parindra (korban) mengalami kerugian Rp 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah). Terhadap pelaku I Kadek Agus Suardika dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 (lima) tahun.

 

(Hms Jbr)